Selasa, 23 February 2021 03:00 UTC
RAWAN AMBLES: Kendaraan bermuatan barang di atas lima ton mulai dilakukan pembatasan saat melintas di jembatan KH Usman, Lingkungan Suro Murukan, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Selasa 22 Februari 2021. Foto: Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Kendaraan bermuatan barang di atas lima ton mulai dilakukan pembatasan saat melintas di jembatan KH Usman, Lingkungan Suro Murukan, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Hal itu dilakukan terdapat gerusan di bagian dalam plengsengan abutment (kepala jembatan).
Panjangnya diperkirakan 10 meter di sisi barat tanggul jembatan KH Usman mengalami ambles terus menerus digerus aliran Sungai Brangkal yang mengalami peningkatan sepekan terakhi.
"Per 22 Februari, kita sudah lakukan pembatasan muatan angkutan barang. Di atas lima ton sudah tak boleh melintas," ungkap Kasat Lantas Polresta Mojokerto AKP Fitria Wijayanti melalui sambungan telepon, Selasa, 23 Februari 2021.
Kasat Lantas Fitria menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Mojokerto terkait sosialisasi selama kurun waktu sepuluh hari untuk larangan melintas dikhususkan angkutan muatan di atas lima ton.
Baca Juga: Plengsengan Ambrol Ancam Jembatan di Mojokerto, Sementara Ditahan Karung Pasir
Terhitung sejak Senin, 22 Februari 2021 hingga Rabu, 3 Maret 2021. Lantaran, jembatan sepanjang 40 meter itu merupakan perlintasan dua wilayah Kota/Kabupaten Mojokerto.
Tak hanya itu, sejumlah banner imbauan agar tak melintas telah dipasang Dishub Kota Mojokerto di kedua perbatasan tersebut. Yakni, perempatan RA Basuni Sooko, dan KH Usman Surodinawan.
"Kita masih tahapan sosialisasi selama sepuluh hari ke depan. Harapannya agar informasi benar-benar tersampaikan, dan warga mematuhi ini," paparnya.
Perwira dengan tiga balok di pundaknya itu menegaskan, usai masa sosialisasi selama sepuluh hari. Apabila masih kedapatan pengendara angkutan bermuatan di atas lima ton melintas, pihaknya tak segan-segan melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar.
Baca Juga: Jembatan Bambu Senilai Rp 200 Juta di Ponorogo
"Akan kita tilang, kalau memang masih nekat melintas nantinya. Tapi ini masih sosialisasi larangan melintas. Demi keselamatan bersama, diharapkan adanya kesadaran para pengendara," tegasnya.
Ia menambahkan, akan ada pengalihan arus yang dilakukan pihak Satlantas Polres Mojokerto dari arah masuk Kabupaten ke Kota Mojokerto melalui perempatan RA Basuni, Sooko. Agar tak menganggu aktivitas diberbagai sektor dari dua wilayah.
"Kita sudah koordinasikan dengan Polres Mojokerto, dari pihak sana akan dilakukan rekayasa lalu lintas. Melewati Jalan Kedungmaling jika angkutan muatan ingin masuk ke Kota Mojokerto," jelasnya.
Namun, dikonfirmasi sampai kapan pemberlakukan pembatasan kendaraan bermuatan di atas lima ton melintas di salah satu akses alternatif dua wilayah ini. Ia tak bisa memastikan. Sebab, menunggu keputusan Forum Lalu Lintas Mojokerto Raya hingga kapan waktu pemberlakuan pembatasan diterapkan.
"Sampai kapan kami tidak bisa memutuskan. Menunggu hasil dari Forum Lalin sampai kapannya, begitu juga koordinasi dinas terkait tentang pengerjaannya agar bisa kembali dilewati. Hanya pastinya kami mengontrol akses keluar masuk di jembatan ini," pungkasnya.