Sabtu, 25 April 2020 10:40 UTC
PSBB: Sosialisasi, petugas gabungan melakukan uji coba pemnerlakuan PSBB di Posko Cek Point exit tol Kebomas, Gresik. Foto: Agus
JATIMNET.COM, Gresik - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) di Kabupaten Gresik memang baru diberlakukan Selasa 28 April 2020. Namun aparat gabungan TNI-Polri sudah melakukan penyekatan kendaraan.
Seperti, petugas berada di titik pos Check Point yakni pintu masuk dan keluar wilayah Kabupaten Gresik, termasuk di exit tol Kebomas. Mereka melakukan pengecekan setiap kendaraan
Setiap pos di jaga 12 petugas gabungan dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan Gresik, dan petugas kesehatan mengenakan alat pelindung diri (APD).
"Kami sengaja mengawali penyekatan ini untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Kasatlantas Polres Gresik AKP Erik Purwana Putra, Sabtu 25 April 2020.
BACA JUGA: PSBB Tiga Daerah di Jatim
Setiap kendaraan yang hendak masuk dan keluar wilayah Gresik wajib dilakukan pendataan, untuk mengetahui dan mendeteksi masyarakat yang mudik dan bukan pemudik. "Kalau pemudik dilarang masuk Gresik. Kami minta untuk memutar balik kendaraannya," tambah Erika.
Bahkan, pengecekan jumlah penumpang di dalam kendaraan juga dilakukan, termasuk cek suhu badan dan kesehatan. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Gresik dan Jawa Timur.
Kendaraan yang hendak masuk wilayah Gresik wajib diperiksa dan didata asal dan tujuannya, lebih-lebih kendaraan luar kota, jika tidak ada keperluan penting sesuai aturan PSBB diminta kembali ke rumahnya. "Kami juga memberikan imbauan kepada pengguna jalan wajib menggunakan masker dan selalu hidup bersih," pungkasnya.
Sementara Kanit Patroli Satlantas Polres Gresik Ipda Darwoyo menambahkan, ratusan kendaraan yang melintas di exit tol kebomas dihentikan untuk diperiksa satu- persatu. "Kami berikan sosialisasi terkait aturan PSBB kalau mulai tanggal 28 April dilarang masuk Gresik," kata Darwoyo.