Kamis, 29 November 2018 07:40 UTC
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.
JATIMNET.COM, Surabaya – Husnia (40) warga Dusun Winongan Desa Poh Gading, Kecamatan Pasrpan, Kabupaten Pasuruan meninggal dunia setelah dilempar bondet atau bom ikan oleh suaminya hanya karena menolak rujuk.
Pelaku pelemparan adalah suami sirinya, Mat (45) warga Dusun Paras Sumur, Desa Rejosalam, Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan. Aksi pelemparan bondet dilakukan pelaku di Jalan Raya Buk Begal Desa Poh Gading Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan, Rabu 28 November 2018 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Korban langsung meninggal setelah dilempar bondet, tepat mengenani wajah sebelah kiri,” jelas Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis 29 November 2018.
Ditambahkan perwira dengan tiga melati di pundak itu pelaku berusha melarikan diri pasca melempari istrinya dengan bondet. Padahal saat itu pelaku juga mengalami beberapa luka di bagian tangan dan anggota tubuh lain, akibat ledakan bondet.
Pada saat dilakukan pengejaran Polres Pasuruan yang dibantu warga, pelaku baru ditangkap di rumahnya dalam kondisi luka-luka. Polisi menemukan rumah dan identitas pelaku setelah mendapat laporan.
Melihat luka-luka yang cukup banyak, pelaku yang ditangkap di rumahnya langsung dilarikan ke RS Raci Bangil Pasuruan. “Hanya saja pelaku dinyatakan tewas Kamis (29 November) pagi lantaran banyaknya luka-luka di sekujur tubuh,” lanjut Barung.
Diduga motif pelemparan bondet ini tidak lepas masalah rumah tangga keduanya. Mat dan Husnia sudah membangun rumah tangga sekitar empat tahun. Namun keduanya berpisah sejak dua bulan lalu.
“Saat Mat mengajak rujuk, Husnia menolak. Hal itu yang membuat Mat marah dan tega melempar istri sirinya dengan bondet. Setelah melempar, pelaku kabur mengendarai motor Kawasaki Kaze R dengan nopol L 2245 K,” urainya
Dari aksi pembunauhan itu Polres Pasuruan mengamankan tiga buah bondet milik pelaku yang belum meledak dan sepeda motor sebagai barang bukti.