
Reporter
Agus SalimKamis, 4 Maret 2021 - 04:20
Editor
Bruriy Susanto
PANTI REHABILITASI: Bupati Gresik tengah menandatangani perubahan nomer 23 tahun 2020 di Panti Rehabilitasi Covid-19 Gresik, Kamis 4 Maret 2021. Foto: Agus
JATIMNET.COM, Gresik - Setelah sekian lama menunggu, Insentif tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di Rumah Sakit Lapangan Gelora Joko Samudro atau Panti Rehabilitasi Covid-19 Gresik cair.
Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani menandatangani perubahan Peraturan Bupati nomer 23 tahun 2020, paling lambat insentif itu cair hari ini, dan bisa diterima oleh semua nakes yang bertugas menangani Covid ini.
"Perubahan Peraturan Bupati nomer 23 tahun 2020 yang didalamnya termuat tentang insentif tenaga kesehatan langsung kita tandatangani kemarin di depan para nakes yang bertugas di Panti Rehabilitasi Covid-19 Gresik," terang Bupati Gresik, Kamis 4 Maret 2021.
Baca Juga: Ini Pogram 99 Hari Nawa Karsa Bupati dan Wakil Bupati Gresik Menuju Gresik Baru
Di kegiaan tersebut, bupati didampingi Wakilnya Aminatun Habibah, Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir, PJ. Sekda Gresik Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno dan Kadinkes Gresik, telah menandatangani perubahan Perbup.
“Kami berterima kasih kepada semua yang bertugas di sana. Mereka semua semangat untuk mendukung kami dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di Gresik. Rawat mereka dan beri perhatian lebih agar mereka bersemangat untuk sembuh,” pinta Bupati Yani.
Sebagai catatan, setelah menandatangani perubahan Perbup, Gus Yani sapaan akrab Bupati beserta rombongan mengunjungi para pasien yang sedang berjemur, Hupayi pun bercengkrama dan menanyakan kondisi pasien saat ini.
Meski dengan jarak yang ditentukan (prokes) Bupati menjanjikan kepada pasien untuk mengirim sesuatu, seperti makanan ringan dan juga suplemen atau vitamin yang dibutuhkan, terlihat pasien bergembira saat lambaian Bupati menyapa mereka.