Jumat, 01 April 2022 05:00 UTC
Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo resmi digantikan AKP Gondam yang sebelumnya menjabat Kanit Tipiddek Satreskrim Polrestabes Surabaya.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Perputaran roda mutasi kembali bergulir di Polres Mojokerto. Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo resmi digantikan AKP Gondam yang sebelumnya menjabat Kanit Tipiddek Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Perwira yang mendapatkan Adhi Makayasa ini akan menempati jabatan baru sebagai Kanit III Lingkungan Hidup Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim). Berbagai kasus besar berhasil diungkapnya dan diselesaikan saat menjabat Kasat Reskrim Polres Mojokerto.
Seperti kasus pembunuhan karyawan warung sate di Kecamatan Trowulan. Lalu kasus prostitusi anak di bawah umur di Kecamatan Mojosari dengan tersangka seorang waria. Ada juga kasus pencabulan oknum pengasuh pesantren terhadap santrinya di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Kasus-kasus tersebut saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Bahkan, sebagian diantaranya telah masuk ke meja persidangan. Ada juga kasus yang proses hukumnya sudah tuntas dan tersangka telah dijatuhi hukuman pidana oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Namun, ada juga sejumlah kasus menonjol yang belum mampu diselesaikan sejak Andaru menjabat Kasat Reskrim pada 1 April 2021 hingga 30 Maret 2022. Berikut catatan kasus menonjol dan menjadi sorotan masyarakat di Satreskrim Polres Mojokerto yang belum terpecahkan :
Penemuan Mayat Bayi di Sungai Jatirejo
Kasus ini mencuat pada Senin 31 Mei 2021 silam. Mayat bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan sekitar pukul 06.30 WIB mengapung di tepi sungai masuk Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Sempat dikira boneka, mayat bayi yang ditemukan itu diperkirakan baru dilahirkan, sebelum dibuang ke sungai dan ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Sebab, petugas mendapati adanya tali pusar bayi yang belum dipotong dan masih menempel pada bagian perut.
Tambang Galian C Ilegal di Mojokerto
Maraknya tambang ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto hingga kini masih menjadi persoalan. Dari catatan PMII Mojokerto, ada 57 titik lokasi galian C tak berizin yang masih beroperasi sampai saat ini.
Masih beropersinya tambang galian C ilegal ini menuai protes dari kalangan aktivis PMII. Mereka menggelar demonstrasi di Mapolres Mojokerto pada Rabu, 23 Maret 2022 lalu. Para aktivis ini meminta penegak hukum untuk menindak cukong pengusaha galian C ilegal.
Dugaan Korupsi Dana Covid-19 dan Pungli Swab PCR Labkesda
Tak hanya kasus pidana umum, AKP Gondam juga memiliki pekerjaan rumah (PR) perihal penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.
Yakni, dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana penanganan Covid-19 di Puskesmas Gayaman, Kecamatan Mojoanyar. Nilainya pun cukup luar biasa, mencapai Rp1 miliar untuk BOK dan Rp350 juta untuk dana penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBN tahun 2021.
Dugaan korupsi ini telah masuk ke meja penyidik sejak Januari 2022. Beredar kabar, ada sejumlah kepala Puskesmas yang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini. Sementara, kasus dugaan korupsi Swab PCR di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Mojokerto ini merupakan 'warisan' dari pejabat sebelumnya.
Kasus ini terkait adanya pungutan liar (pungli) ke sejumlah rumah sakit swasta, perusahaan dan lembaga lain yang mengirim sampel Swab PCR, untuk diuji di laboratorium tersebut.
Jika diakumulasi jumlah uang yang terkumpul mencapai ratusan juta. Lantaran praktik pungli uji swab PCR itu terjadi sejak 2019 hingga 2021. Padahal saat itu uji Swab PCR di Labkesda Mojokerto masih gratis. Ketika itu, Pemkab Mojokerto belum mengeluarkan regulasi besaran tarif Swab PCR di Labkesda Mojokerto.
Dalam perjalanannya, penyidik Satreskrim sudah mengantongi data-data dan memanggil sejumlah pegawai Labkesda Mojokerto untuk dimintai keterangan. Hanya saja, hingga kini, tidak ada penjelasan perihal tindak lanjut penanganan perkara dugaan pungli serta korupsi BOK dan dana penanganan Covid-19 tersebut.