Kamis, 08 April 2021 00:00 UTC
Ilustrasi berbuka puasa. Foto: Freepik
JATIMNET.COM, Surabaya - Umat muslim seluruh dunia segera menyambut Ramadan. Bagi yang memiliki hutang puasa seperti lansia, orang sakit, ibu menyusui, orang meninggal, hingga mereka yang tidak sempat melakukan puasa pengganti, wajib membayar fidyah.
Dikutip dari NU Online, fidyah harus dibayar berlipat ganda seiring putaran tahun. Misalnya orang yang punya qadha puasa satu hari di 2018, hingga 2020 tidak kunjung menggantinya, kewajiban fidyah menjadi dua kali lipat. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Jumlah dan jenis
Kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok masyarakat Indonesia adalah beras.
Berdasar hitungan yang disebutkan Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram. Namun ada juga pendapat yang mengatakan satu mud adalah 510 gram.
Baca Juga: Ramadan, Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah
2. Target pemberian
Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan penerima zakat yang lain terlebih kepada orang kaya.
Per satu mud untuk per satu hari puasa yang ditinggalkan merupakan ibadah yang terpisah. Oleh karenanya diperbolehkan memberikan beberapa mud dari berapa hari tidak puasa kepada satu orang fakir miskin.
Sebagai contoh, orang wajib qadha 10 hari, namun meninggal maka keluarga boleh memberikan 10 mud seluruhnya kepada satu orang fakir miskin saja.
3. Tata cara dan niat
Orang sakit keras dan tua renta. “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardlu karena Allah.”
Baca Juga: Isbat Awal Ramadan Digelar Secara Daring dan Luring 12 April 2021
Perempuan hamil atau menyusui. "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”
Orang meninggal (dilakukan keluarga atau ahli waris). “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama orang yang meninggal), fardlu karena Allah”.
Orang yang terlambat mengqadha. “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardlu karena Allah”.
4. Waktu membayar
Fidyah puasa untuk orang meninggal diperbolehkan dilakukan kapan saja. Sedangkan bagi orang sakit keras, tua renta, dan ibu hamil atau menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa.
Boleh juga setelah terbenamnya matahari, bahkan lebih utama di permulaan malam. Boleh juga diakhirkan di hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadan.
