Logo

IJTI Dukung Polisi Usut Pelanggaran ITE Tayangan Youtube Aktual TV

Dianggap Bukan Produk Jurnalistik, Mengandung Ujaran Kebencian
Reporter:,Editor:

Jumat, 15 October 2021 01:00 UTC

IJTI Dukung Polisi Usut Pelanggaran ITE Tayangan Youtube Aktual TV

UJARAN KEBENCIAN. Tangkapan layar channel youtube Aktual TV yang sedang diusut polisi karena diduga mengandung ujaran kebencian dan disinformasi. Repro: Youtube

JATIMNET.COM, Jember  – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tapal Kuda, Jawa Timur, menegaskan channel youtube “Aktual TV” yang dimiliki pria asal Bondowoso bukan merupakan lembaga penyiaran. Pernyataan ini terkait dengan penangkapan AZ, pemilik channel “Aktual TV” terkait kasus hoaks dan ujaran kebencian.

“Bahwa Aktual TV yang dimaksud dalam kasus ini bukanlah lembaga penyiaran resmi sebagaimana diatur dalam Undang-undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Itu adalah sebuah akun media sosial youtube dan bukan sebuah lembaga penyiaran,” ujar Ketua IJTI Korda Tapal Kuda Tomy Iskandar, Jumat, 15 Oktober 2021.

IJTI Korda Tapal Kuda membawahi beberapa kota di tenggara Jatim, mulai dari Jember, Banyuwangi, Bondowoso hingga Situbondo.

Sebelumnya, pada Kamis, 14 Oktober 2021, Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers yang menyebut telah menangkap AZ, seorang direktur televisi swasta asal Bondowoso. Televisi yang dimaksud polisi tersebut adalah channel akun youtube Aktual TV.

BACA JUGA: Mahasiswa Surabaya Ciptakan Karya Ilmiah Tangkal Berita Hoax di Gresik

Menurut polisi, konten dalam tayangan Aktual TV selain diduga sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar (disinformasi), juga berpotensi membenturkan hubungan antara TNI dan Polri. Namun, Polres Metro Jakarta Pusat tidak menjelaskan secara detail pada tayangan yang mana yang dimaksud.

IJTI Korda Tapal Kuda juga menyebut bahwa isi channel youtube Aktual TV diduga berisi informasi yang keliru dan mengandung ujaran kebencian sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai produk jurnalistik.

“Konten-konten yang diunggah dalam akun Aktual TV bukan produk jurnalistik yang berada di bawah lindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Tomy.

Karena itu, IJTI Tapal Kuda meminta polisi tidak ragu menjerat para pelaku yang berada di balik konten Aktual TV dengan pasal pidana. Sebab, tayangannya jauh di luar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berlaku.

“IJTI Tapal Kuda menegaskan bahwa konten dalam akun Aktual TV bukanlah sebuah produk jurnalistik yang sesuai KEJ yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Juga bukanlah lembaga penyiaran resmi sesuai UU Nomor 32 Rahun 2002 tentang Penyiaran,” ujar Tomy yang juga kontributor stasiun televisi swasta nasional ini.

BACA JUGA: Whatsapp Bikin Fitur untuk Cegah Berita Hoax Viral

Penelusuran yang dilakukan IJTI Tapalkuda terhadap beberapa sumber di Bondowoso menyebutkan bahwa akun youtube Aktual TV dikelola beberapa orang berinisial AZ, M, dan F. Kebetulan, AZ juga menjabat sebagai seorang direktur di PT. Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu yang memiliki siaran lokal bernama BSTV. Stasiun televisi ini beralamat di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Pantauan yang dilakukan Jatimnet.com, channel youtube Aktual TV hingga kini masih bisa diakses. Dalam keterangan di kanal youtubenya tertera channel ini dibuat sejak 30 Maret 2019. Channel ini sudah memiliki 230 konten yang semuanya berkisar politik.

Konten tersebut hanya berisi cuplikan foto atau potongan video (footage) dari media mainstream yang kemudian diberi narasi dengan tendensi tertentu. Semisal konten terakhir yang diunggah dua bulan lalu berisi pernyataan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang akan seolah-olah akan memenjarakan Pangkostrad Letjen TNI Dudung Abdurachman karena isu agama.