Sabtu, 09 July 2022 02:00 UTC
Wakil Presiden Maruf Amin. (Foto: Dokumentasi KIP-Setwapres)
JATIMNET.COM, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) K.H Ma’ruf Amin mengimbau kepada para penyedia hewan kurban agar menyiapkan hewan yang terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK). Apalagi, penyakit itu tengah mewabah di tengah pelaksanaan Iduladha.
“Sebab berkurban dengan hewan yang terkena PMK hukumnya tidak sah. Di samping itu daging dari hewan kurban tersebut nantinya akan didistribusikan dan dinikmati oleh masyarakat luas,” ujar dia seperti dikutip dari laman resmi Wapres RI, Sabtu, 9 Juli 2022.
BACA JUGA : Jelang Iduladha, Mentan Pastikan Pasokan Daging untuk Kurban Aman
Berkurban, ia melanjutkan, merupakan wujud pelaksanaan tuntunan agama, juga mengandung dampak sosial yang positif. Ini karena dagingnya dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Selain itu, kurban dapat menjadi bukti kepekaan sosial bagi kita untuk berbagi dan peduli kepada sesama, apalagi pascapandemi seperti sekarang ini,” ujar Ma’ruf Amin.
Untuk itu, menurut Wapres, menyembelih hewan kurban hukumnya sunah muakad (sunah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan). Bahkan, ada ulama yang mewajibkan karena besarnya manfaat yang dihasilkan terutama pada masa pandemi Covid-19 yang hingga kini masih berlangsung.
BACA JUGA : Ini Pedoman Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah PMK
Pagebluk itu sangat dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Roda perekonomian belum stabil seiring dengan pembatasan kegiatan masyarakat sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19. Belum lagi, saat ini PMK mewabah yang menghantam perekonomian para peternak.
“Dan di tengah pandemi Covid-9 ini semoga semangat berkurban akan semakin mempercepat persaudaraan antara sesama manusia,” ucapnya.