Senin, 25 August 2025 06:00 UTC
Lokasi proyek P3-TGAI HIPPA Kapasan Jaya di Desa Batu Rasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas bakal menindaklanjuti pelaksanaan proyek saluran irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Batu Rasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang yang dikerjakan pihak ketiga.
"Akan kami klarifikasi ke bawah, yakni ke Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Kapasan Jaya sebagai penerima manfaat program," terang Asisten Tenaga Ahli (Asta) P3-TGAI Hasan, kepada wartawan, Senin, 25 Agustus 2025.
Sementara itu, Pejabat Tenaga Ahli (TA) Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) BBWS Brantas Parwira Agusfia menjelaskan, pelaksanaan program P3-TGAI harus sesuai dengan petunjuk umum dan petunjuk teknis. Salah satunya, tidak boleh dikerjakan oleh pihak ketiga atau pemborong.
BACA: P3-TGAI di Sampang Dikerjakan Pihak Ketiga, Konsultan BBWS Brantas akan Klarifikasi
Parwira menegaskan, proyek P3-TGAI yang dikerjakan pihak ketiga melanggar Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum Nomor 622/KPTS/M/2025 Tentang Penetapan Lokasi Daerah Irigasi dan Kelembagaan Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
"Kalau terbukti dipihakketigakan, maka konsekuensinya adalah HIPPA tidak boleh mencairkan dana termin kedua sebesar 30 persen," tegas Parwira.
Sekedar diketahui, pengerjaan proyek pembangunan jaringan irigasi program P3-TGAI HIPPA Kapasan Jaya di Desa Batu Rasang, Kecamatan Tambelangan sampai saat ini masih berlangsung.
Proyek tersebut dianggarkan Rp195 juta. Sementara, saluran irigasi yang dibangun sepanjang 256 meter. Pencairan termin pertamaRp136 juta. Sedangkan sisanya bakal dicairkan pada termin kedua setelah progres pembangunan mencapai 50 persen.