Kamis, 06 August 2020 09:40 UTC
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya sekaligus Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto. Foto: Dokumen
JATIMNET.COM, Surabaya - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya memastikan sudah menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020. Inpres yang diterbitkan 4 Agustus 2020, membahas tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya sekaligus Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, selama ini Gugus Tugas Surabaya melalui Perwali Nomor 28 dan 33 itu sudah melaksanakan berbagai hal yang telah diamanatkan dalam Inpres tersebut.
Salah satunya tentang pelibatan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan beberapa unsur lainnya, sudah terwadahi dalam pembentukan Kampung Tangguh Wani Jogo Surabaya.
“Nah, pelibatan masyarakat di Surabaya itu sudah diatur dalam Perwali dengan membentuk Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo. Selain itu, setiap tempat kerja, pelaku usaha, pelaku industri, perkantoran negeri maupun swasta, juga diminta untuk membentuk gugus tugas yang di dalamnya terdiri dari beberapa satgas. Jadi, di Surabaya sudah dilakukan,” kata Irvan, Kamis 6 Agustus 2020.
BACA JUGA: Angka Reproduksi Efektif (Rt) di Surabaya Berwarna Hijau
Ia juga menjelaskan beberapa hal yang sudah dilakukan di Surabaya dan diamanatkan di Inpres nomor 6 tahun 2020. Menurutnya, di dalam ketentuan pasal-pasal Perwali yang mengatur kegiatan luar rumah, diatur mengenai pedoman tatanan normal baru yang di dalamnya memuat kewajiban menyusun protokol kesehatan, kewajiban menggunakan masker, mendeteksi suhu tubuh, membatasi jumlah pengunjung dan sebagainya.
“Sedangkan di dalam Inpres, hal tersebut merupakan bagian dari protokol kesehatan (yang memang memiliki arti lebih luas),” ia mengungkapkan.
Selain itu, Irvan juga menjelaskan beberapa perbedaan antara Inpres dengan Perwali. Dalam Inpres, beberapa klasifikasi seperti tempat kerja, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, bandara dan berbagai tempat lainnya diklasifikasikan sebagai “Tempat dan Fasilitas Umum”. Sedangkan dalam Perwali diklasifikasikan sebagai “Kegiatan Luar Rumah”.
“Nah, dalam klasifikasi tempat dan fasilitas umum yang diatur dalam Inpres itu ada 15 poin. Kemudian dalam Perwali Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 6 ayat (5) kegiatan luar rumah ada 12 poin,” ujarnya.
BACA JUGA: Perwali Perubahan Terbit, Jam Malam di Surabaya Mulai Diberlakukan
Di samping itu, ada pula perbedaan dalam sanksi pelanggar protokol kesehatan. Di dalam Inpres disebutkan sanksinya berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Sedangkan dalam Perwali Nomor 28 Tahun 2020 dan perubahannya, pada Pasal 34 ayat (4), sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan (penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara atau paksaan pemerintah lainnya berupa memberikan makan ODGJ di Liponsos, push up, joget). “Yang terakhir, dalam Perwali juga disebutkan pencabutan izin, dan dalam Inpres tidak ada sanksi pencabutan izin itu,” ia menegaskan.
Karena ada beberapa perbedaan ini, maka tidak menutup kemungkinan Perwali tersebut akan ada perubahan. Sedangkan dasar untuk melakukan perubahan Perwali itu adalah Inpres ini. “Jadi, tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan perubahan Perwali supaya lebih dipertajam dan disesuaikan dengan amanat Inpres,” ia memungkasi.