Logo

Gerindra dan PAN Sebut Calegnya Belum Tentu Bersalah

Reporter:

Selasa, 14 August 2018 12:08 UTC

Gerindra dan PAN Sebut Calegnya Belum Tentu Bersalah

Foto ilustrasi KPU.

JATIMNET.COM, Surabaya – Dua partai politik, Gerindra dan Partai Amanat Nasional membela calon legislatif dari partainya yang berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016.

Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya, BF Sutadi mengatakan, pihaknya meyakini seluruh bacalegnya tidak telibat dalam kasus pidana.

“Untuk kasus Jasmas sendiri, dari sisi mekanisme sudah begitu ketat. Dewan tidak bisa ikut cawe-cawe,” ungkapnya, saat dihubungi Jatimnet.com, Selasa, 14 Agustus 2018.

Menurutnya, pihak yang melakukan transaksi atau perjanjian hibah itu ialah walikota dengan penerima dana hibah. Sehingga DPRD Surabaya hanya membantu kinerja dari walikota dan masyarakat.

“Membantu masyakat ini dalam artian menyalurkan proposal. Kalau membantu walikota yakni memperluas musrenbang. Yang sebelumnya tidak tertampung di musrenbang ditampung melalui DPRD,” katanya menjelaskan.

Ia meyakini, meski diperiksa sebagai saksi belum serta-merta langsung ditetapkan dan ditetapkan sebagai tersangka. Di dalam persidangan, tersangka bisa saja dinyatakan tidak bersalah.

“Jadi sementara ini kami meyakini Bapak Darmawan tidak ada masalah. Saya sudah bertemu dengan beliau berkali-kali dan dia menyebutkan tidak melakukan apapun,” kata Sutadi.
Demikian halnya dengan Partai Amanat Nasional, Anggota Majelis Pertimbangan Partai (MPP) DPD PAN Surabaya Muhammad Surat menjelaskan, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan dari Kejari terkait dugaan keterlibatan bacalegnya, Syaiful Aidy.

“Kita tunggu bagaimana hasil putusan dari kejaksaan. Kami yang dari partai berharap tidak ada masalah hukum yang menjerat calegnya,” katanya, saat dihubungi Selasa, 14 Agustus 2018.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mengumumkan daftar caleg sementara (DCS) untuk tingkat DPRD Surabaya beberapa waktu lalu. Dari daftar itu, diketahui enam bacaleg berstatus saksi dalam kasus pidana korupsi dana hibah Jasmas 2016.

Mereka adalah, politisi Partai Gerindra dan Wakil DPRD Surabaya Aden Darmawan (Dapil 4), politisi Demokrat dan Wakil DPRD Ratih Retnowati (Dapil 4), politisi Gerindra Sugito (Dapil 1), politisi PAN Syaiful Aidy (Dapil 2), politisi Golkar Binti Rochmah (Dapil 3) dan politisi Demokrat Dini Rijanti (Dapil 1).

Keenam bacaleg itu juga caleg pertahana (incumbent). Sejak Juli, mereka diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya terkait soal dugaan korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016.