Jumat, 20 July 2018 11:45 UTC
Ilustrasi kapal saat berada di tengah laut. Ilustrator: Cheppy.
JATIMNET.COM – Insiden terbaliknya perahu nelayan di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember Jawa Timur, Kamis, 19 Juli 2018, kemarin. Pemerintah mengeluarkan sebuah wacana bahwa masyarakat harus waspada saat melaut, karena cuaca sekarang ini masih ekstrim dan gelombang laut juga tinggi.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menghimbau masyarakat dan kapal-kapal yang berlayar diperairan Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan.
Mereka diharapkan untuk tidak memaksakan diri melaut jika terjadi cuaca buruk dan gelombang tinggi, karena kondisi tersebut sangat membahayakan aktifitas pelayaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo mengatakan, secara rutin Ditjen Perhubungan Laut mengeluarkan maklumat pelayaran atas dasar hasil pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
BMKG meminta kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap pemenuhan aspek keselamatan pelayaran mengingat cuaca ekstrim yang masih terjadi di sebagian perairan Indonesia.
“Untuk mengantisipasi terjadinya musibah yang mungkin terjadi karena cuaca ekstrim. Maka peningkatan pengawasan keselamatan pelayaran harus dilakukan secara optimal dan tanpa kompromi,” katanya.
Dalam Maklumat Pelayaran Nomor TX-02/VII/DN-18 tanggal 20 Juli 2018 disebutkan, berdasarkan hasil pemantauan BMKG diperkirakan pada tanggal 18 sampai 24 Juli 2018, terjadi cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang laut mencapai 4 sampai dengan 6 meter.
Selain itu juga terjadi hujan lebat diperkirakan akan terjadi di Perairan Barat Kepulauan Mentawai, Perairan Bengkulu dan Enggano, Perairan Barat Lampung, Laut Andaman, Samudera Hindia Selatan Pulau Jawa Timur, Selat Sunda Bagian Selatan, Perairan Selatan Pulau Jawa, Perairan Selatan Bali, Perairan Lombok, Perairan Pulau Sumabwa, Samudera Hindia Barat Mentawai hingga Selatan Pulau Jawa hingga Selatan Pulau Sumbawa.
Untuk itu, Dirjen Agus meminta Syahbandar harus melakukan pemantauan ulang setiap hari terhadap kondisi cuaca di masing-masing lingkungan kerjanya, dan menyebarluaskan informasi cuaca terkini kepada nakhoda kapal dan pengguna jasa.
“Bila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran maka pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) harus ditunda hingga cuaca memungkinkan untuk memberangkatkan kapal,” tegas Dirjen Agus.
Tak hanya pelayaran penumpang, Agus menyatakan, kegiatan bongkar muat barang agar diawasi secara berkala untuk memastikan kelancaran dan ketertibannya. Muatan yang dinaikan kapal juga harus dilashing serta tidak overdraft agar stabilitas kapal tetap baik.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Junaidi mengatakan peningkatan kewaspadaan juga harus dilakukan oleh seluruh operator dan nakhoda kapal. “Nakhoda maupun pemilik kapal harus memantau cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum berlayar dan melaporkan ke Syahbandar saat mengajukan SPB serta melaporkan kondisi cuaca terkini kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat setiap enam jam sekali saat berlayar,” katanya.
Junaidi menambahkan selama pelayaran nakhoda harus membawa kapal berlindung di lokasi aman saat tiba-tiba terjadi cuaca buruk di tengah pelayaran dengan ketentuan kapal harus dalam kondisi siaga untuk siap digerakkan.
“Kami juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) dan Distrik Navigasi agar kapal negara baik kapal patroli atau kapal navigasi tetap siap siaga dan segera memberikan pertolongan terhadap kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau kecelakaaan,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto