Logo

Gegara Tebar Fitnah Pesugihan, Warga Mojokerto Kalap akan Bacok Tetangga

Reporter:,Editor:

Sabtu, 12 June 2021 14:00 UTC

Gegara Tebar Fitnah Pesugihan, Warga Mojokerto Kalap akan Bacok Tetangga

Ilustrasi

JATIMNET.COM, Mojokerto - Seorang pria berinisial MY, 57 tahun warga Dusun Pencarikan, Desa/Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto lapor polisi. Lantaran ia diancam akan dibunuh oleh tetangganya sendiri dengan sebilah sabit.

Gegara-nya, pelaku menduga terhadap korban yang telah membuat fitnah di desa. Bahwa YS, 30 tahun ini mempunyai pesugihan. Hal inilah membuat pelaku kalap melakukan percobaan pembunuhan terhadap tetangganya sendiri.

Ancaman percobaan pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 12 Juni 2021, sekitar pukul 04.00 WIB. Di mana pelaku YS ini mendatangi rumah korban dengan marah-marah dan menggedor pintu rumah.

Baca Juga: Tidur Pulas, Suami Istri di Mojokerto Dibacok Orang Tak Dikenal

Hal tersebut membuat istri korban beranjak menuju pintu. “Istri korban membuka pintu rumah terus selanjutnya pelaku tiba-tiba ingin memukul korban lalu dipisah oleh saksi berinisial P. Setelah itu si pelaku pulang ke rumahnya," kata Kapolsek Jetis Kompol Soegeng Prayitno, Sabtu, 12 Juni 2021.

Hanya saja, perselisihan itu tak berakhir. Tersangka bersama adiknya kembali datang sepuluh menit kemudian dengan membawa sebilah sabit yang akan diarahkan ke korban. "Pelaku mengarahkan sajam disertai dengan kata-kata ancaman (saya bunuh)," ujarnya. 

Mendengar keributan, warga sekitar keluar rumah dan mencoba melerai antara dua orang yang bertikai. Pelaku dan adiknya pun memilih kembali pulang.

Baca Juga: Hendak Beli Bensin, Juragan Rongsokan Dibacok Tetangganya Sendiri

"Menurut korban dia dituduh memfitnah pelaku yang menggunakan pesugihan, padahal tidak pernah berkata begitu," ucapnya.

Namun, pelaku tak puas dengan ancaman pertamanya. Saat kembali bertemu di Jembatan Jetis sekitar pukul 06.00 WIB korban dan istrinya mendapatkan ancaman akan dibunuh oleh pelaku.

"Pada saat itu korban langsung pergi dengan cepat mengendarai sepeda motor dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Jetis Polresta Mojokerto," ujarnya.

Atas insiden tersebut, pelaku YS pun dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Saat ini barang bukti yang kami amankan sebilah sabit dan pelaku," ia memungkasi.