Logo
Perusahaan tidak mampu membayar UMK

Empat Perusahaan di Surabaya dan Sidoarjo Ajukan Penangguhan UMK

Reporter:,Editor:

Selasa, 04 December 2018 11:38 UTC

Empat Perusahaan di Surabaya dan Sidoarjo Ajukan Penangguhan UMK

Caption: Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jatim, Himawan Estu Bagijo. Foto: Nani Mashita

JATIMNET.COM, Surabaya – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan ada empat perusahaan mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019. Empat perusahaan dari Kota Surabaya dan Sidoarjo.

“Hingga hari ini, baru masuk empat perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK,” kata Himawan di kantornya, Selasa 4 Desember 2018. Dia mengatakan belum tahu alasan empat perusahaan tersebut meminta penangguhan UMK. Namun dugaan awal karena upah di dua wilayah tersebut termasuk tinggi.

“Kemungkinan karena kemampuan perusahaan untuk membayar UMK,” katanya. Seperti diketahui, UMK 2019 untuk Kota Surabaya mencapai Rp3.871.052,61 dan di Sidoarjo sebesar Rp3.864.696,20. Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim itu mengatakan sudah melakukan sosialisasi UMK dan UMSK beberapa waktu lalu kepada perusahaan di Jatim.

BACA JUGA: Berikut Perincian UMK di Jatim 2019

“Mengajukan permohonan penangguhan UMK memang hak pengusaha,” katanya. Namun perkara dikabulkan atau tidak permohonan penangguhan, harus melalui beberapa tahapan. Tahapan itu diantaranya kajian dari Dewan Pengupahan Jatim untuk memverifikasi dan mengklarifikasi permohonan tersebut. Hasil verifikasi dan klarifikasi ini akan diserahkan ke Disnaker Jatim.

“Nanti Dewan Pengupahan yang memberikan rekomendasi dikabulkan atau tidak. Dinas hanya meneruskan ke Pak Gubernur,” katanya. Himawan tidak bisa memastikan berapa lama permohonan keempat perusahaan itu diproses. Menurutnya, tergantung dari kesiapan perusahaan yang bersangkutan untuk menyediakan bukti-bukti pendukung agar permohonan dikabulkan.

“Kalau saat verifikasi dan klarifikasi data pendukung cepat ya prosesnya juga cepat,” ujarnya. Disnakertrans masih akan menerima pihak pengusaha yang ingin mengajukan penangguhan UMK. “Pengajuan penangguhan UMK hingga 31 Desember 2018,” pungkasnya.

Ditanya soal peluang adanya pemutusan hubungan kerja (PHK), Himawan menjawab diplomatis. Menurutnya jika memang ancaman itu direalisasikan, pihaknya akan membantu agar hak-hak buruh terpenuhi semua. “Tapi sampai sekarang saya belum mendengar kabar soal itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Protokoler Jatim Aries Agung Paewai mengatakan dari 38 kabupaten dan kota di Jatim, ada 16 daerah dengan kenaikan UMK sebesar 8,03 persen. Adapun 22 daerah lain kenaikannya di atas 8,03 persen. Penetapan itu diputuskan melalui diskresi gubernur agar tak terjadi kesenjangan yang tinggi antar daerah.