Logo

Edarkan Pil Koplo Buat Beli Sandal Anak, Ibu Rumah Tangga di Probolinggo Dibekuk Polisi

Reporter:

Selasa, 29 August 2023 10:11 UTC

Edarkan Pil Koplo Buat Beli Sandal Anak, Ibu Rumah Tangga di Probolinggo Dibekuk Polisi

Petugas Menunjukkan Barang Bukti, Foto : Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo, membekuk  seorang ibu rumah tangga berusia 38 tahun, gegara tertangkap basah menjadi pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) atau pil koplo.

Adalah Asmi (38), warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Bersangkutan ditangkap petugas di rumahnya, pada Senin 14 Agustus 2023 lalu.

Usai diamankan, tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Probolinggo, Selasa 29 Agustus 2023. Kepada wartawan, Asmi mengaku, sebenarnya tidak mengetahui barang apa yang ia jual.

Ia berkilah, hanya mendapatkan barang titipan seseorang, dan diminta untuk dijualkan. Hasil penjualan itu, ia gunakan untuk membelikan sandal anaknya.

"Uangnya buat beli sandal anak, dan kebutuhan sehari-hari,"ungkap Asmi.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, pasca mendapati laporan adanya peredaran pil koplo di daerah Maron, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, sampai akhirnya bisa menangkap tersangka.

Dari pemeriksaan petugas, tersangka diketahui berjualan pil koplo seorang diri, dan telah dijalani selama kurun waktu setahun terakhir.

"Tersangka ini, memang sudah menjadi target operasi kami. Dan setelah mendapati infomasi tentang keberadaannya, kami langsung melakukan penangkapan,"jelas Jayadi.

Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan satu kantong plastik berwarna merah, yang berisi ribuan butir pil jenis Tryhexipenidly, serta beberapa bungkus kantong plastik kecil, siap edar. Di mana rencananya, sejumlah pil tersebut bakal diedarkan.

"Kami masih kembangkan lagi kasus ini, dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut,"Jayadi memungkasi.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat undang-undang tentang kesehatan, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara, dan denda paling banyak 5 miliar.