Logo

Dua Pelaku Curanmor Spesialis Kunci Tertinggal Ditangkap di Madiun

Reporter:

Selasa, 14 April 2026 09:00 UTC

Dua Pelaku Curanmor Spesialis Kunci Tertinggal Ditangkap di Madiun

Penyidik Satreskrim Polres Madiun saat menginterogasi dua pelaku curanmor spesialis kunci tertinggal, Selasa, 14 April 2026. Foto: Humas Polres Madiun

JATIMNET.COM, Madiun – Aparat Satreskrim Polres Madiun mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi selama dua pekan terakhir.

Pertama, pencurian sepeda motor di areal persawahan Desa Muneng, Kecamatan Pilangkenceng pada Minggu, 29 Maret 2026.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial SDR, 50 tahun. Ia dibekuk saat hendak menjual motor yang dicuri.

Kasus kedua terjadi di rumah seorang warga Desa Bajulan, Kecamatan Saradan pada Minggu, 12 April 2026. Seorang tersangka berinisial STR, 23 tahun, telah ditangkap di rumahnya. Di lokasi tersebut, polisi juga menyita sepeda motor hasil curian pemuda tersebut.

BACA: Kunci Dirusak Tapi Mesin Tetap Mati, Curanmor di Probolinggo Gagal

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan bahwa modus dari dua curamor ini sama, yakni memanfaatkan kelengahan korban.

Terutama, ketika memarkir sepeda motor dan tidak mencabut kunci dari lubangnya. “Sasarannya, sepeda motor yang diparkir di lokasi sepi, seperti area persawahan maupun lingkungan rumah,” ujar Kemas, 14 April 2026.

Setelah berhasil mencuri, para tersangka bermaksud menjual maupun memiliki sepeda motor milik korban. Namun, keinginan itu belum terwujud, kedua pelaku telah diamankan di lokasi berbeda.

Selain menahan tersangka dan menyita sepeda motor, polisi juga telah mengantongi beberapa barang bukti yang lain dalam menangani kasus ini. Barang bukti itu, di antaranya, dokumen kendaraan milik korban, serta barang lain yang digunakan para pelaku.

BACA: Warga Gagalkan Curanmor di Mojokerto, Tiga Pelaku Ditahan Polisi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Saat ini, kedua perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Madiun.

Dengan dua kejadian curanmor tersebut, Kapolres Madiun mengimbau warga lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak aman. Selain itu, warga juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya.