Logo

Dua Kecamatan Baru di Ponorogo Tunggu Proses Pembentukan Raperda

Reporter:,Editor:

Kamis, 15 August 2019 11:55 UTC

Dua Kecamatan Baru di Ponorogo Tunggu Proses Pembentukan Raperda

Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono. Foto: Gayuh.

JATIMNET.COM, Ponorogo – Wacana pembentukan dua kecamatan baru di Ponorogo sampai saat ini masih belum bisa terwujud.

Kabag Adminitrasi Pemerintahan Umum Pemkab Ponorogo, Eko Edi Suprapto menuturkan jika saat ini pemkab sudah dalam proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dikirimkan ke dewan agar segera dilakukan pembahasan sebagai syarat agar segera dibentuknya undang-undang pemekaran wilayah.

“Berkas lainnya juga sudah kami kirim ke provinsi agar segera ada rekomendasi dari pemprov dan diteruskan ke kemendagri,” tuturnya Eko.

Eko menuturkan jika perda pemekaran wilayah sudah selesai maka tim dari provinsi akan turun untuk melakukan evaluasi di lapangan terkait dengan wilayah yang akan dilakukan pemekaran dan pembenaran dari data yang telah dikirim pemkab.

BACA JUGA: Anggaran Pilkada 2020 Ponorogo Susut Menjadi Rp 43 Miliar

Meski dalam proses pemekaran ini terlihat lama namun Pemkab Ponorogo bersama dewan saat ini tidak memiliki kendala yang berarti, salah satunya raperda tersebut akan segera menjadi perda setelah disetujui oleh dewan.

“Pemprov sepanjang pemkab duduk bersama dengan dewan untuk segera membentuk perda yang nantinya akan ada persetujuan dari pemprov secara tertulis,” imbuhnya.

Dua kecamatan baru yang direncanakan tersebut adalah Kecamatan Sumberrejo yang merupakan gabungan dari beberapa desa yang ada di Kecamatan Slahung, Balong, dan Jambon. Satu lagi adalah Kecamatan Kota Lama yang merupakan gabungan dari sejumlah desa dari Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Siman, Babadan, dan Jenangan.

“Pemekaran kecamatan secara adminitrasi akan kita selesaikan pada 2019. Selanjutnya kita akan cek lokasi apakah memang sudah siap apa belum,” Kata Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, Kamis 15 Agustus 2019.

BACA JUGA: Jelang Pilkada Ponorogo, Sejumlah Jajak Pendapat Daring Tawarkan Kandidat

Agus menjelaskan jika pengerjaan fisik kecamatan akan dimulai pada 2020 seperti halnya bangunan kantor kecamatan, koramil, puskesmas dan akses pendukung lainnya.

“Sumberrejo dan Kota Lama terpilih karena pemdesnya siap untuk menyediakan lahan,” ujarnya.

Dari data yang dihimpun Jatimnet.com di Kecamatan Sumberrejo nantinya akan ada 14 desa dengan Desa Bulak akan menjadi komplek perkantoran untuk kecamatan. Sedangkan Kecamatan Kota Lama akan ada 11 desa dengan Kelurahan Singosaren menjadi pusat pemerintahannya.