Logo

Dua Kali Hearing, Dispora Enggan Beri Rincian Kenaikan Retribusi GBT

Reporter:,Editor:

Selasa, 28 January 2020 02:55 UTC

Dua Kali Hearing, Dispora Enggan Beri Rincian Kenaikan Retribusi GBT

HEARING: Pansus Retribusi StadionGBT kembali menggelar rapat dengar (hearing), pada Senin 27 Januari 2020 di Komisi B DPRD Kota Surabaya.

JATIMNET.COM, Surabaya - Panitia khusus (Pansus) Retribusi Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) kembali menggelar rapat dengar (hearing), pada Senin 27 Januari 2020 di Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Hearing terkait kenaikan retribusi Stadion GBT, pansus mempertimbangkan masukan dari panitia pelaksana (Panpel). Yakni dikenai charge saat Persebaya menyewa stadion. Disamping itu, berbicara stadion kalau sudah di sewa harusnya sudah satu paket.

Tapi, kenyataannya, selama ini yang terjadi ketika menyewa blok yang ada di dalam stadion tetap dikenakan tarif berbeda. Sementara target Pendapatan Asli Daerah (PAD) stadion tersebut baru tercapai saat Persebaya bisa mengikuti kompetisi atau menggunakan Stadion GBT.

Ketua Panpel Whisnu Sakti Buana mengatakan, jika memang ada kenaikan retribusi Stadion GBT, seharusnya dijelaskan di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Jangan karena Persebaya selama ini memakai GBT dan bisa memenuhi target PAD tersebut yang terus ditekan.

BACA JUGA: Persebaya Gunakan GBT Lima Bulan 

"Kalau memang ada asumsi kenaikan apa pun itu di dalam Raperda, maka dijelaskan saja disitu kenaikan sekian menjadi sekian, yang menyewa apa aja. Jadi jangan Persebaya saja yang terus ditekan," ujar Whisnu.

Stadion GBT, kata Whisnu, memberlakukan sewa per jam Rp22 juta, dan per hari Rp441 juta. Hal ini diasumsikan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) bahwa pertandingan sepak bola (Persebaya) menyewa 3 jam. 

Berdasar asumsi itulah harusnya dijelaskan dalam Raperda bahwa untuk pertandingan sepak bola itu dikenakan biaya 3 jam x Rp 22 juta. Selain itu, harus dijelaskan pula apa saja yang didapat penyewa pertandingan sepak bola.

"Daripada cuman dihitung per jam sekian, per hari sekian, kan nanti jadi rancu. Nanti malah jadi pasal karet kalau berikutnya misalkan ada pertandingan pukul 03.30 WIB, tapi ada kejadian yang tidak diinginkan terus ditunda dua jam lagi. Lah ini kan bisa dihitung lebih 3 jam, nah ini mau apa harus dijelaskan," kata Whisnu.

Sementara di sisi lain, Sekretaris Pansus Retribusi GBT John Thamrun menyampaikan, kenaikan retribusi Stadion GBT tidak fair karena berkali-kali lipa. Meski Dispora mengatakan retribusi sama dengan yang lama, namun pada kenyataannya di dalam Raperda tidak disebutkan.

Menurutnya, kenaikan retribusi itu harus dicantumkan, biar semua orang mengetahui pembayaran itu untuk apa saja. Tapi, di dalam Raperda tidak ada dan sudah dipertanyakan sebanyak dua kali belum juga dijawab oleh Dispora.

"Kami meminta kenaikan itu komponennya apa saja di dalamnya, dan masing-masing kenaikan serta harganya berapa juga tidak tercantum. Karena dari dua pertemuan ini kami meminta, namun dari pihak Dispora tidak pernah memberikan. Dispora hanya menjelaskan perjam dan perjam. Ini yang kita minta kalau bicara soal fair," tegas anggota fraksi PDI Perjuangan.