
Reporter
Rochman AriefSenin, 15 Oktober 2018 - 09:34
Editor
Rochman Arief
Ilustrasi gedung DPRD Kota Malang.
JATIMNET.COM, Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010, tentang bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Dengan disetujuinya rancangan Perda oleh DPRD Kota Malang oleh mayoritas fraksi-fraksi, maka akan ditetapkan menjadi keputusan,” kata Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Abdurrochman di Gedung DPRD Kota Malang, Antara, Senin 15 Oktober 2018.
BACA JUGA : DAK Pendidikan Kabupaten Malang Diduga Mengalir ke Wartawan
BPHTB adalah pungutan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Adapun dasar pengenaan atas bea perolehan tersebut berasal dari nilai perolehan objek pajak, dengan besaran tarif sebesar lima persen dari nilai perolehan objek pajak.
Diterangkan Abdurrochman bahwa hampir seluruh fraksi Rapat Paripurna menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut.
BACA JUGA: Bupati Malang Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh KPK
Sejumlah fraksi yang menerima dan menyetujui adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan bahwa perubahan yang ada pada rancangan peraturan baru ini meliputi perubahan nomenklatur dan memperjelas besaran perhitungan Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak.
BACA JUGA: 13 Kepala Daerah di Jatim Terjerat Korupsi, Berikut Kekayaan Mereka
“Perubahan nomenklatur, dulu namanya Dinas Pendapatan Daerah. Sekarang diusulkan menjadi Badan Pelayanan Pajak Daerah, atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi,” kata Ade.
Menurut Ade, untuk besaran tarif masih sama dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Namun, dalam rancangan perda yang baru diputuskan, besaran-besarannya diperjelas dan dicantumkan.
“Dahulu masuk peraturan wali kota, sekarang masuk di perda untuk jual beli atau hibah. Nilai tidak kena pajak itu Rp60 juta. Jadi, semua transaksi akan dikurangi Rp60 juta, kemudian dikalikan lima persen. Sementara untuk waris, dikurangi Rp300 juta, baru dikalikan lima persen,” tutup Ade.