DPRD Gresik Awasi Perusahaan Patuhi Perda Kemitraan dan Perda Konten Lokal

Agus Salim

Reporter

Agus Salim

Selasa, 29 November 2022 - 06:20

dprd-gresik-awasi-perusahaan-patuhi-perda-kemitraan-dan-perda-konten-lokal

Ketua DPRD Gresik, Abdul Qodir (tengah) didampingi Nurhamim Wakil Ketua DPRD Gresik saat jumpa pers. Foto/Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik mengingatkan agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik mematuhi dua Peraturan Daerah (Perda).

Dimana dua Peraturan Daerah yang telah disahkan DPRD Gresik bersama Pemkab Gresik yakni, Perda Fasilitasi Kemitraan Berusaha dan Perda Konten Lokal, dengan maksud agar daerah (Gresik) bisa berkontribusi penuh.

Perda inisiasi Komisi II DPRD Gresik tersebut mengatur kewajiban perusahaan merekrut tenaga kerja lokal minimal 60 persen, dan kewajiban perusahaan menjalin kemitraan serta memprioritaskan produk UMKM masyarakat Gresik.

“Perda ini kita sahkan bersama Bupati agar ada perlindungan terhadap warga lokal, baik soal ketenagakerjaan, dan juga para pelaku usaha khususnya UMKM,” kata Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir saat jumpa pers, Senin 28 November 2022. 

Baca Juga: KPU Gresik, KWG dan PWI Gresik Bersinergi Sukseskan Gelaran Pemilu Serentak 2024

Karena itu,  pihaknya mengajak kepada seluruh insan pers (wartawan) menjadi garda terdepan memberikan informasi dan edukasi terkait dua Perda ini, agar perusahaan-perusahaan lebih mengetahui peraturan yang termuat secara merata. 

“Kami mengajak teman-teman untuk aktif memberitakan terkait Perda ini, agar para pengusaha dan industri mendengar dan semakin menaati, sehingga tenan yang saat ini sudah beroperasi bisa menjalankan peraturan dengan baik,” terang dia. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nur Hamim menuturkan, Dewan punya tiga prioritas dalam menjalankan tugasnya, termasuk melakukan pengawasan dan mensosialisasikan regulasi atau peraturan yang telah disahkan. 

“Tugas anggota DPRD itu ada tiga, yakni pengawasan, penganggaran, dan regulasi. Selain itu setiap anggota dewan punya tugas secara personal melakukan pengawasan, selain dalam AKD (Alat Kelengkapan Dewan),” tandasnya.

Baca Juga: Bupati Gresik Ajak Kader NU se-Jatim Galakkan Keutuhan Bangsa

Pihaknya berharap, Jurnalis senantiasa bersinergi serta berkolaborasi, serta berperan aktif menginformasikan kepada masyarakat, mengedukasi dan mendukung program-program pembangunan demi kemajuan Kabupaten Gresik.

Perda Perda Fasilitasi Kemitraan Berusaha diharapkan mampu menstimulasi tumbuh geliat ekonomi menengah ke bawah, juga mengamanatkan perusahaan besar di Gresik wajib bermitra dengan usaha menengah dan kecil di Kabupaten Gresik. 

Kategori usaha menengah dan kecil ini bisa berupa Perusahaan PT, CV, Kelompok UMKM, Koperasi, Bumdes, dan BUMD, sebagai pengampunya Perda ini adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

Sebagai catatan, Peraturan Daerah dimaksud menjadi yang pertama kali ada di Indonesia, dengan keberanian daerah mengamankan potensi lokalnya melalui perda Fasilitasi Kemitraan Berusaha, agar daerah (Gresik) bisa berkontribusi penuh.

Sementara konten lokal daerah harus berkontribusi penuh dan dilibatkan dalam segala jenis pembangunan yang ada di Kabupaten Gresik, Perda ini sebagian besar merujuk kepada Peraturan Menteri BKPM Nomor 1 tahun 2022.

Baca Juga