Logo

DK3P Jatim Rumuskan Perlindungan Keselamatan Kerja Sektor Nonformal

Reporter:

Kamis, 06 February 2020 14:23 UTC

DK3P Jatim Rumuskan Perlindungan Keselamatan Kerja Sektor Nonformal

BELUM TERLINDUNGI. Pekerja nonformal butuh perlindungan agar kesehatan dan keselamatan tetap terjaga. Foto: Dok Jatimnet.com

JATIMNET.COM, Surabaya – Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi Jawa Timur (DK3P Jatim) berencana mengedukasi pekerja nonformal untuk menghindari kecelakaan. Salah satunya dengan membuat rumusan dengan harapan bisa membangun kesadaran pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.

“Pekerja nonformal masih sulit mendapat perlindungan, itu sebabnya kami (DKP3 Jatim) tengah mencari formula untuk melindungi pekerja nonformal,” kata Ketua DK3P Jatim, Himawan Estu Bagijo, dalam keterangan resminya, Kamis 6 Februari 2020.

Himawan mengakui belum banyak pekerja nonformal yang memiliki kesadaran dan terlindungi K3. Sebut saja pelaku UMKM, sopir, ojek daring, tukang tambal ban, pedagang pasar, hingga pekerja individu nonformal lainnya. Dampaknya banyak pekerja nonformal yang mengalami kecelakaan dan kehilangan pekerjaannya.

“Saat ini kami tengah menjaring aspirasi (melalui focus group discusion) sekaligus mencari rumusan agar ada implementasi perlindungan K3 terhadap pekerja nonformal,” lanjut pria yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim itu.

BACA JUGA: Disnakertrans Gelar Bulan K3 Tekan Kecelakaan Kerja

Sementara itu, praktisi K3, Edi Priyanto menjelaskan bahwa perlindungan kepada pekerja perlu ada edukasi sejak dini. Tidak tertutup kemungkinan edukasi akan dimasukkan dalam jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, SMP hingga perguruan tinggi.

“Bisa dimasukkan dalam kurikulum (untuk SD hingga SMA) atau bentuk edukasi lainnya untuk perguruan tinggi,” kata Edi Priyanto.

Edukasi, lanjut Edi, perlu melibatkan stakeholder guna menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Uatamanya adalah para pelaku usaha dan UMKM. Hal ini perlu dilakukan untuk mendapatkan data tentang kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Menurutnya langkah ini penting untuk memetakan risiko kecelakaan pada masing-masing daerah. Selain itu, keterlibatan masyarakat dari tingkatan paling bawah juga penting.

BACA JUGA: Tekan Angka Kecelakaan Kerja, PJB Gelar Lomba K3

“Misalnya RT dan RW penting dilibatkan untuk membudayakan K3. Harapannya mencegah perilaku dan kondisi berbahaya untuk menghindari kecelakaan atau sakit karena kerja,” Edi menjelaskan.

Sebelumnya DK3P telah menggelar FGD untuk mencari formula dan impolementasi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja pada Rabu, 5 Pebruari 2020 di Hotel Grand Inna Simpang.

Hadir dalam aara tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UMKM, dan Dinas Perhubungan, Universitas Airlangga, Universitas NU Surabaya, Universitas Jember, Universitas Darussalam Gontor, Politeknik Perkapalan Surabaya (PPNS), Serikat Buruh, Praktisi K3 dari berbagai perusahaan, Asosiasi K3 serta pelaku UMKM.