Logo

Ditangkap saat Bungkus Sabu, Residivis di Situbondo Kembali Masuk Bui

Reporter:,Editor:

Kamis, 02 June 2022 10:20 UTC

Ditangkap saat Bungkus Sabu, Residivis di Situbondo Kembali Masuk Bui

DIGELANDANG. Satreskoba Polres Situbondo menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti 108 gram, Kamis, 2 Juni 2022. Foto: Hozaini

JATIMNET.COM, Situbondo – Pengapnya udara jeruji besi tampaknya tak membuat pengedar narkoba jenis sabu yang satu ini jera. Azizwandi, 42 tahun, kini harus kembali masuk bui karena tertangkap jadi pengedar sabu.

Tersangka digerebek Satuan Reskoba Polres Situbondo di rumahnya di Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Saat digerebek polisi, tersangka sedang membungkus paket sabu.

“Kami menerima informasi kemudian kami lakukan pengerebekan dan benar saudara tersangka ini kedapatan sedang membungkus narkoba jenis sabu,” ujar Kasat Reskoba Polres Situbondo AKP Sugiharto, Kamis, 2 Juni 2022.

BACA JUGA: Target Lama, Wanita Ini Tertangkap Konsumsi Sabu di Kamar Kosnya di Situbondo

Tidak ada perlawanan saat tersangka dibekuk polisi. Dalam catatan kepolisian bahwa  tersangka ini merupakan residivis yang baru keluar penjara akhir 2021 silam. Tersangka juga tersandung kasus narkoba dan dijatuhi vonis hukuman selama 7 tahun penjara.

Dari rumah tersangka, polisi mengamankan 108 gram sabu siap edar. Untuk mengelabui petugas, sabu yang sudah dimasukan dalam plastik klip kecil itu dibungkus lagi menggunakan lakban berwarna hitam.

BACA JUGA: Gerebek Rumah Pengedar, Polisi Temukan SS di Bawah Meja Makan

“Ini sudah masuk bandar ya, karena barang buktinya di atas lima gram. Kami amankan 108 gram lebih dibungkus menjadi 26 paket,” kata Sugiharto.

Menurut Sugiharto, tersangka sudah cukup lama jadi target operasi. Dengan barang bukti sebanyak 108 gram lebih, berarti kepolisian telah menyelamatkan sekitar 500 orang lebih.

“Kami masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok sabu kepada tersangka. Untuk tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun,” katanya.