Logo

Dinkes Ponorogo Berlakukan Satu Pasien Confirmed Covid-19,Minimal 15 Orang Kontak Erat

Reporter:,Editor:

Jumat, 19 February 2021 04:20 UTC

Dinkes Ponorogo Berlakukan Satu Pasien Confirmed Covid-19,Minimal 15 Orang Kontak Erat

no image available

JATIMNET.COM, Ponorogo – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo pada masa PPKM Mikro ini akan segara memberlakukan aturan satu pasien Confirmed Covid-19 minimal harus ada 15 orang hasil tracing atau kontak erat.

Kadinkes Ponorogo, Rahayu Kusdarini mengatakan jika Dinkes baru saja mendapat bantuan 5000 rapid tes antigen yang akan digunakan untuk mentracing sejumlah kontak erat dari pasien yang terkonfirmasi Covid-19.

Aturan ini ini akan segera diberlakukan mengingat Ponorogo masih masuk kedalam zond Oranye. “Hasil rapid tes antigen nantinya baik hasil positif maupun negatif, maka harus melakukan isolasi,” kata Irin sapaannya, Jumat 19 Februari 2021.

Irin menerangkan hasil swab test antigen kontak erat yang melakukan isolasi juga akan dibedakan penanganannya antara yang hasilnya positif dan negatif.

Baca Juga: Pasca Vaksinasi, 15 Nakes di Ponorogo Menjadi Pasien Terkonfirmasi Covid-19 

Dimana yang bergejala akan langsung diisolasi dirumah sakit sedangkan yang tidak bergejala akan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. “Pada masa PPKM Mikro maka mereka yang Isolasi mandiri akan diawasi satgas covid tingkat RT,” terang Irin.

Sementara terkait swab tes dengan metode PCR juga tetap akan dilakukan terutama bagi kontak erat dengan hasil positif dan bergejala Covid-19. Sehingga tetap ada perlakuan berbeda bagi pasien Confirmed Covid-19 dengan mereka yang suspect.

Bahkan untuk melaksanakan aturan rapid tes antigen terbaru tersebut, Dinkes Ponorogo telah menyiapkan tenaga analis sejumlah 90-an orang tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Ponorogo.

“Hari ini akan mulai bergerak untuk melakukan rapid tes antigen kepada sejumlah kontak erat pasien terkonfirmasi,” pungkas Irin.