Jumat, 26 February 2021 05:40 UTC
SURAT GUGATAN: Bupati Bangkalan R Abdul Latif digugat oleh warganya sendiri di PN PTUN Surabaya karena diduga melakukan intervensi dalam pembentukan panitia pemilihan kepala desa
JATIMNET.COM, Surabaya - Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin digugat oleh warganya sendiri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Orang yang berani melakukan gugatan terhadap Bupati Ra Latif adalah Muhaimin, warga desa Mrandung Kecamatan Klampis, Bangkalan.
Gugatan dilakukan karena Bupati Ra Latif diduga melakukan intervensi dalam proses pembentukan panitia pemilihan kepala desa (P2KD) untuk persiapan Pemilihan Kepada Desa (Pilkades). Surat gugatan telah masuk ke PTUN per tanggal 22 Februari 2021 dengan nomor 22/G/2021/PTUN.SBY.
Kuasa hukum Muhaimin, Adil Pranadjaja mengatakan, yang digugat kliennya yakni surat perintah Bupati Bangkalan nomor: 141/301/403.110/2021 tertanggal 19 Februari 2021 tentang susunan panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Mrandung. Bupati memerintahkan agar BPD Mrandung mengubah susunan P2KD Mrandung.
Dalam surat tersebut Bupati, kata Adil, bupati beralasan perubahan susunan P2KD Mrandung untuk terciptanya kondusifitas dan netralitas pelaksaan Pilkades. "Surat itu ditujukan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mrandung, Muhaimin salah pengurus dengan jabatan wakil ketua," kata Adil, Jumat 26 Februari 2021.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Paslon Machfud Arifin-Mujiaman
Adil menilai, surat tersebut melanggar asas penyelanggaraan pemerintahan yang baik. Mengingat pembentukan P2KD juga melalui musyawarah masyarakat setempat.
Apalagi, kata Adil, bupati juga membuat surat lagi no 188.45/01/Kpts/433.110/ 2021 tertanggal 24 Februari 2021 tentang pergantian anggota BPD di Desa Mrandung. Dalam surat itu tertuang penghentian lima orang pimpinan dan anggota BPD, termasuk ketua dan kliennya Muhaimin.
"Ini kita akan pelajari apakah akan menjadi satu kesatuan dalam materi gugatan apa tidak nantinya. Tapi justru munculnya surat ini membuat suasana Desa Mrandung menjadi kurang kondusif. Ingat BPD terbentuk atas kesepakatan rakyat bukan atas bentukan bupati," imbuhnya.
Adil masih menunggu jadwal sidang di PTUN. "Sampai hari ini belum keluar jadwal sidang, kemungkinan minggu depan," katanya.
Baca Juga: PN Jember Tolak Gugatan Camat Pelanggar Netralitas ASN dalam Pilkada
Muhaimin mengaku menggugat surat bupati itu karena merasa tak ada prosedur dan aturan yang dilanggar saat pembentukan panitia Pilkades Desa Mrandung 31 Januari lalu. Semua proses dilaksanakan dengan transpran. Termasuk mengundang muspika Kecamatan Klampis dan tokoh masyarakat.
"Bahkan, ada usulan dari salah satu pihak bakal calon, yang mengusulkan orangnya masuk panitia sudah kami akomodir," kata Muhaimin.
Seperti diketahui, Pilkades Kabupaten Bangkalan Madura akan dilaksanakan serentak pada Bulan Mei 2021. Sebanyak 120 Desa akan mengikuti Pilkades yang akan digelar serentak tersebut.
