Kamis, 17 October 2024 09:00 UTC
Sejumlah relawan mengevakuasi jenazah lansia yang ditemukan tak bernyawa di dalam Gudang Pasar Rakyat Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Kamis siang 17 Oktober 2024. Foto: Dokumentasi Relawan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Sutrisno, 78 tahun, warga Desa Tegalan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, ditemukan tak bernyawa dalam kondisi telah membusuk di dalam Gudang Pasar Rakyat Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Kamis siang, 17 Oktober 2024.
Jenazah korban pertama kali ditemukan warga sekitar yang mencium bau tak sedap dari dalam gudang yang biasa digunakan korban sehari hari.
Kanit Reskrim Polsek Trowulan Iptu Abdul Wahib saat dikonfirmasi membenarkan penemuan jenazah seseorang yang tinggal sendirian di dalam gudang pasar tersebut.
"Ya, benar telah ditemukan jenazah korban meninggal dunia atas nama Sutrisno," kata Wahib.
BACA: Hidup Sendiri, Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kutorejo Mojokerto
Ia menambahkan dari keterangan saksi mata, Riko Lukhianto, menerangkan jika ia pertama kali melihat korban telah tak bernyawa di dalam gudang.
"Kondisi korban sudah membusuk dengan posisi terlentang," katanya.
Wahib mengatakan kematian korban diperkirakan meninggal sudah tujuh hari, lantaran pada 7 Oktober 2024 masih terlihat di warung halaman Pasar Rakyat Trowulan dan meminta teh hangat untuk minum obat karena merasa badannya sakit,
"Setelah itu, korban sudah tidak kelihatan lagi sampai ditemukan dalam kondisi meninggal dunia," katanya.
BACA: Rumah Lansia 80 Tahun Hangus Rata dengan Tanah, Truk Dekat Rumah Ikut Terbakar
Korban sehari hari tinggal di lokasi tersebut karena selama ini tidak mempunyai tempat tinggal tetap dan sehari-hari korban tidur di gudang pasar.
Guna penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya korban dievakuasi ke RSUD Kota Mojokerto dengan menggunakan ambulans PMI Kabupaten Mojokerto untuk divisum.
"Dari hasil identifikasi pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," katanya.
Wahib menduga kematian korban diduga karena sakit sudah tua dan memiliki riwayat sakit. Keluarga korban menyatakan menerima kejadian meninggal dunia korban tersebut karena wajar.
"Murni karena sakit dan tidak menuntut secara hukum kepada siapa pun," katanya.
