Logo

Diduga Bangunan Berdiri di Atas LP2B, Yayasan Amanatul Ummah Mojokerto Digugat

Reporter:,Editor:

Senin, 12 September 2022 11:40 UTC

Diduga Bangunan Berdiri di Atas LP2B, Yayasan Amanatul Ummah Mojokerto Digugat

Juru Bicara Tim Advokasi LP2KP Kabupaten Mojokerto Surya

JATIMNET.COM, Mojokerto - Sejumlah bangunan milik Yayasan Amanatul Ummah di Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto diduga dibangun di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Akibatnya yayasan pondok pesantren yang cukup besar ini digugat Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) k.

Informasi yang dihimpun, gugatan ini dilayangkan oleh Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto sejak 29 September 2022 lalu. Sedangkan sidang perdana digelar hari ini, Senin, 12 September 2022 di PN Mojokerto.

Juru Bicara Tim Advokasi LP2KP Kabupaten Mojokerto Surya mengatakan, pihaknya menggugat yayasan Amannatul Ummah karena mendirikan bangunan di atas LP2B. "Secara global materi gugatan itu LP2B, dimana yayasan Amanatul Ummah mendirikan bangunan," ujarnya selepas sidang di PN Mojokerto.

Dalam perkara ini, LP2KP mengaku telah melaporkan 13 orang maupun lembaga. Yakni, Yayasan Amanatul Ummah, Muhammad Al Barraa, Kepala BPN Kabupaten Mojokerto, beserta Kasi Pendaftaran Hak dan Tanah-nya.

Baca Juga: Lima Santri Amanatul Ummah Tersangka Penganiayaan Diserahkan ke Kejari

Selain itu, pihaknya juga menggugat Kepala Dinas Pertanian, Kementerian Agama, Camat Pacet, Kades Kembangbelor, dan KUA Pacet. Serta, Kepala Diskominfo, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan Notaris Kabupaten Mojokerto.

Ia memastikan, jika alasan pihaknya melakukan gugatan itu, murni keinginan untuk melindungi LP2B. Dirinya juga bakal melakukan upaya hukum bagi pelanggaran hukum terkait upaya pengalihan alih fungsi lahan. "Kita objektif, mau bangunan apapun, gedung pemerintahan atau apapun kalau ada pelanggaran akan kita gugat," katanya.

Meski sudah memasuki sidang perdana, LP2KP masih belum berkenan untuk menyampaikan luasan LP2B yang diduga disalahgunakan Amannatul Ummah, termasuk pasal yang dibuat landasan gugatan. "Nanti kita lihat saja sesuai petitum," pungkasnya