Logo

Di Ujung Tahun 2022, Pemkab Jember Raih Juara 1 Paritrana Awards Tingkat Provinsi Jatim

Reporter:

Rabu, 28 December 2022 01:40 UTC

Di Ujung Tahun 2022, Pemkab Jember Raih Juara 1 Paritrana Awards Tingkat Provinsi Jatim

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menyerahkan penghargaan kepada Bupati Jember Hendy Siswanto, sebagai peraih juara 1 Paritrana Awards tingkat Provinsi Jawa Timur tahun 2022.

JATIMNET.COM, Jember - Penghujung tahun 2022, Kabupaten Jember kembali memperoleh penghargaan. Kali ini Pemerintah Kabupaten Jember meraih juara 1 Paritrana Awards tingkat Provinsi Jawa Timur tahun 2022.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Selasa 27 Desember 2022. Dengan pencapaian ini, Pemkab Jember selama dua tahun berturut-turut raih juara 1 Paritrana Awards Jatim, yaitu pada tahun 2021 dan 2022.

Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan, penghargaan ini milik masyarakat Jember. “Pemkab Jember sudah wajib untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada warga,” ungkap Bupati Hendy Siswanto.

Bupati Hendy menguraikan, selama setahun terakhir ini Pemkab Jember mengikutsertakan sebanyak 66.304 orang warganya dalam BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan anggaran APBD 2022.

Baca Juga: Angka Stunting di Jember Turun di Angka 6,14 Persen

“Pencapaian ini harus menjadi pelecut semangat bagi kita, bahwa tugas masih belum selesai dan belum maksimal. Kami harus benar-benar membuat seluruh pekerja rentan di Kabupaten Jember terlindungi dengan jaminan ketenagakerjaan,” pesan Bupati Hendy Siswanto.

Ia menambahkan berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan alat untuk memajukan perekonomian. “Per bulan, kita hanya membayar sekitar Rp 18 ribu, setahun hanya sebesar Rp 210 ribu. Sedangkan proteksi yang didapatkan sangat luar biasa,” ulasnya.

Hal yang pasti bahwa ada hidup dan ada mati, siapapun bakal dipanggil oleh Allah SWT, hanya saja kita tidak tahu kapan kita akan dipanggil.

“Saat kita meninggal, dengan BPJS Ketenagakerjaan ini kita tidak meninggalkan beban kepada keluarga yang ditinggalkan. Ada santunan sebesar Rp 42 juta yang dapat dimanfaatkan pihak keluarga untuk menyambung hidupnya ke depan,” pungkasnya