Rabu, 15 August 2018 02:49 UTC
Preesiden Joko Widodo saat mengunjungi para korban gempa di Lombok, beberapa waktu lalu. (Ilustrasi, Foto: BNPB)
JATIMNET.COM, Surabaya – Aksi Penggalangan dana untuk korban gempa di Lombok yang dilakukan di Kota Surabaya diimbau harus atas izin Badan Penanggulangan Bencana (BPB) setempat.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Pemkot Surabaya Eddy Christijanto, mengatakan, bagi elemen kelompok masyarakat di Kota Surabaya yang tidak mau mengajukan izin ke BPB maka, personel BPB Linmas bisa diminta untuk menertibkannya.
“Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Agar bantuan yang disalurkan bisa termonitor oleh Pemkot Surabaya. Sehingga warga yang akan bantu itu punya kepastian dan puas,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Pemkot Surabaya Eddy Christijanto, seperti dikutip Antara, Rabu, 15 Agustus 2018.
Manurutnya, prosedur ini bukan menghambat namun agar bisa terkontrol jika ada izinnya. Sebab, warga yang membantu sangat antusias.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M. Fikser menambahkan, Pemkot Surabaya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh elemen, maupun masyarakat Surabaya yang ikhlas dan sukarela menyalurkan bantuan melalui pemerintah kota kepada korban gempa di Lombok. “Posko tetap dibuka dan masih menerima bantuan dari masyarakat,” katanya.