Logo

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Mulai Diterapkan, Perhatikan Besarannya

Reporter:,Editor:

Senin, 14 September 2020 04:00 UTC

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Mulai Diterapkan, Perhatikan Besarannya

RAPID TEST MASSAL. Pedagang dan pengunjung sedang asyik nongkrong yang berada di bawah Jembatan Suramadu sisi Surabaya, juga kena razia untuk menjalani rapid test massal, Sabtu 12 September 2020 malam. Foto: Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa mengatakan pengetatan protokol kesehatan mulai diterapkan. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), siap ditegakkan. 

Dalam Pergub itu, kata Budi, terdapat sanksi pada pelanggar protokol kesehatan. Mulai dari teguran lisan, penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kerja sosial hingga denda administrasi. 

"Sanksi administratif perorangan yakni mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu," ujar Budi, Senin 14 September 2020. 

Sedangkan sanksi untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara maupun penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sama halnya dengan perorangan, sanksi untuk pelaku usaha juga diberlakukan berjenjang. Mulai teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

BACA JUGA: Asyik Nongkrong dan Kuliner Malam, Puluhan Pemuda Terjaring Rapid Test Massal

Hanya besaran denda administrasi yang membedakan. Pelaku usaha akan diklasifikasikan terlebih dahulu sesuai besaran usaha. Usaha mikro dendanya sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta. 

Bagi pelaku usaha yang kembali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.

"Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam kas daerah. Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat," kata dia. 

BACA JUGA: Pedagang dan Pengunjung di Bawah Jembatan Suramadu Jalani Rapid Test Massal

Denda ini, menurutnya, mulai efektif hari ini. Namun setiap daerah akan berbeda terkait dendanya. "Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp250 ribu dan usaha mikro Rp 500 ribu. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat disana sangat keberatan," terangnya. 

Pemprov, katanya, tengah mengkoordinasikan kembal dengan kabupaten/kota. Menyesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing. 

"Penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020 merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung tujuh hari sosialisasi sejak diundangkan," tandasnya.