Jumat, 21 September 2018 09:30 UTC
Ilustrasi calon legislatif.
JATIMNET.COM, Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPRD dalam Pemilu 2019. Sebanyak 317 bakal calon anggota legislatif telah ditetapkan oleh KPU setelah sebelumnya menyeleksi 319 calon.
“Kami telah menggelar rapat pleno guna menetapkan DCT calon anggota DPRD Kota Kediri dalam Pemilu 2019,” ungkap Komisioner KPU Kota Kediri Moch Wahyudi di Kediri, Antara, Jumat 21 September 2018.
Dalam rapat pleno tersebut diputuskan DCT anggota DPRD Kota Kediri dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 berjumlah 317 calon, dengan rincian 194 calon laki-laki dan 123 sisanya adalah calon perempuan yang tersebar di tiga daerah pemilihan.
Jumlah tersebut hanya berkurang dua orang dari daftar calon sementara yang diumumkan oleh KPU Kota Kediri. Pengurangan tersebut dikarenakan pengunduran diri satu orang bakal calon legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil II dan satu bakal calon dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dapil 3.
“Kedua bakal calon legislatif tersebut berjenis kelamin laki-laki sehingga tidak bisa digantikan,” kata dia.
Selain terdapat dua bakal calon legislatif yang mengundurkan diri, juga terdapat satu bakal calon legislatif Dapil I dari Partai Nasional Demokrat, yang juga perempuan turut mengundurkan diri.
Dampak dari pengunduran diri tersebut mengakibatkan tingkat keterwakilan perempuan 30 persen tidak terpenuhi. Sehingga Partai NasDem mengusulkan bakal calon legislatif pengganti. KPU sendiri sudah menerima berkas dari partai yang bersangkutan terkait dengan bakal calon legislatif.
Adapun aturan serta mekanisme pengunduran diri, setiap bakal calon legislatif diajukan oleh parpol yang sudah mendaftarkannya. Jika surat tersebut sudah berada di meja KPU, akan ditindaklanjuti oleh komisioner untuk mencoretnya dari daftar calon anggota legislatif sementara (DCS).
KPU Kota Kediri juga telah mengumumkan DCT bakal calon legislatifnya dengan harapan mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Tetapi hingga waktu yang diberikan, tidak ada satupun tanggapan yang masuk ke KPU.
KPU juga memberikan kesempatan kepada seluruh partai politik untuk mengajukan perubahan nama sebelum penetapan dari berkas calon tersebut menjadi DCT anggota DPRD Kota Kediri.