Jumat, 10 January 2020 11:57 UTC
BISNIS CURANG. Dua tersangka perdagangan daging ayam tiren dan barang bukti dipertontonkan di depan media massa di Mapolres Blitar Kota, Jumat 10 Januari 2020. Foto: Yosibio
JATIMNET.COM, Blitar – Antok Wusono (42), penjual daging ayam tiren asal Sukorejo Kota Blitar, menjual dagangannya ke sejumlah wilayah di Blitar Timur hingga Kesamben, Kepanjen, dan Gadang di Kabupaten Malang. “Saya jual dalam bentuk ingkung (daging ayam utuh siap saji),” katanya di Mapolres Blitar Kota, Jumat 10 Januari 2020.
Agar daging tampak segar, Antok melumuri dengan bumbu khusus berbahan kunyit. Ingkung itu dijualnya seharga Rp 20 ribu-Rp 25 ribu per potong. Ini jauh di bawah harga daging ayam di pasaran, Rp 28 ribu-30 ribu per kilogram. Meski lebih murah, ia tetap mendapat untung sebesar Rp 5 ribu-Rp 10 ribu per ingkung.
Pasalnya, ia mengatakan, mendapat pasokan ayam tiren dari Imam Waluyo, tetangganya, seharga Rp 10 ribu-15 ribu per ekor.
BACA JUGA: Polres Blitar Kota Ungkap Produksi Puluhan Ayam Tiren
Sedangkan Imam, lelaki 43 tahun itu, mendapat bangkai ayam dari berbagai pengepul di Kabupaten Blitar seharga Rp 3 ribu-6 ribu per ekor. Sebelum dijual ke Antok, ia membersihkan daging di belakang rumah. “Bulunya saya cabuti, jeroannya saya kasih ke ternak babi,” kata Imam.
Menurut dia, praktik itu sudah berlangsung sekitar enam bulan. Ia mencari ayam tiren dan membersihkan, sementara Antok mengolah dan mendistribusikan.
Aksi nakal perdagangan daging ayam tak layak konsumsi itu terbongkar pada Kamis, 9 Januari 2020. Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota menggerebek rumah Imam di Jalan Jati Kelurahan Sukorejo dan mendapati daging puluhan ekor ayam, baik yang sudah dibersihkan maupun belum.
BACA JUGA: Jual Ayam Tiren di Mojokerto, Pelaku Pilih Tempat Usaha Terpencil
Diduga daging itu berasal dari ayam tiren (singkatan mati kemaren), karena tak melewati prosedur pemotongan yang sehat dan benar. Selain Imam, polisi juga menangkap Antok di tempat terpisah.
Kepala Polres Blitar Kota AKBP Leonard M.Sinambela mengatakan juga mengamankan barang bukti berupa uang ratusan ribu rupiah dan bumbu dapur, selain daging ayam. Saat ini, polisi mengembangkan kasus itu dengan mencari penjual yang mendapat pasokan dari kedua tersangka. “Masih kami kejar,” katanya.
Sedangkan kedua tersangka, Imam dan Antok, dijerat pasal 204 KUHP tentang menjual barang berbahaya, serta Undang-Undang Pangan dan Perlindungan Konsumen. “Untuk pasal 204 ini ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sementara UU perlindungan konsumen dan pangan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.
