Jumat, 01 July 2022 09:00 UTC
Ilustrasi pembacokan
JATIMNET.COM, Ngawi – Aparat Satreskrim Polres Ngawi sedang menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga mengakibatkan korban luka parah. Binti Rohani (30) si korban yang terluka di bagian wajah, tangan kanan, dan jari telunjuknya putus masih dirawat di RSUD dr Soeroto, Ngawi.
Sejumlah luka itu akibat sabetan sebilah parang dan pisau dapur. Orang yang diduga melakukannya adalah Edi Susilo (40), suami korban.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan bahwa penganiayaan itu terjadi di rumah orang tua korban di Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi pada Kamis (30/6/2022) pagi. Adapun pemicunya gegara rasa cemburu setelah tersangka melihat foto istrinya sedang bermesraan dengan pria lain. Foto itu tersimpan di telefon seluler korban.
BACA JUGA : Cinta Segitiga Menjadi Motif Pembunuhan di Madiun
Keduanya terlibat cek-cok selama beberapa hari terakhir. Hingga membuat korban beserta dua anaknya pergi dari rumah. Mereka pulang ke rumah orang tua korban. "Dari hasil pemeriksaan karena kecemburuan tersangka melihat istrinya bermesraan dengan pria lain," kata kapolres, Jumat, 1 Juli 2022.
Rasa cemburu membuat Edi Susilo tak mampu menahan emosi. Ia mengambil pisau dapur dan golok yang kemudian disabetkan pada istrinya. Ironisnya, kapolres menuturkan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu disaksikan kedua anak pasangan suami - istri itu yang masih di bawah umur.
Usai melancarkan aksinya Edi Susilo melarikan diri. Dua senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban dibuang di dua titik tempat berbeda. Untuk pisau ditemukan di sungai yang tak jauh dari lokasi kejadian.
BACA JUGA : Nyaris Terbunuh, Dua Pemuda di Lamongan Dibacok Orang Tidak Dikenal
Sedangkan golok ditemukan di bawah jembatan yang berjarak sekitar lima kilometer dari lokasi kejadian. "Petugas sudah menemukan dua barang bukti itu,” ujar Kapolres.
I Wayan mengungkapkan dari hasil interogasi petugas diketahui bahwa Edi Susilo merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2016. Pria itu baru 10 hari terakhir dinyatakan bebas dari masa pidana yang dijalani di Lembaga Pemasyarakan Kelas I Madiun.
Dalam menangani kasus ini penyidik polisi menjerat tersangka dengan Pasal yang mengatur kekerasan dalam rumah tangga. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
