Kamis, 30 September 2021 00:00 UTC
SCAN BARCODE. Salah seorang ASN memanfaatkan scan barcode yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi ketika hendak masuk ke kantor Pemkot Mojokerto. Foto: Humas Pemkot Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Pemkot Mojokerto mewajibkan semua orang yang masuk di seluruh instansi pemerintahan tingkat kota hingga kelurahan diseleksi dengan menggunakan aplikasi pedulilindungi.id untuk mendeteksi apakah yang bersangkutan sudah divaksin Covid-19 atau belum.
Hal ini dilakukan untuk mendeteksi orang-orang yang belum divaksin. Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kantor pemerintahan.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan kebijakan ini sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar instansi pemerintah memanfaatkan aplikasi pedulilindungi dan menggunakan pemindaian kode batang atau scan Quick Response (QR) code yang terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi.
Pemkot Mojokerto telah memasang QR code mulai di semua instansi mulai dari kantor Wali Kota, Sekertaris Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga kantor kecamatan dan kelurahan.
BACA JUGA: Masuk Kantor Pemerintahan Kota Mojokerto Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
“Penerapan aplikasi PeduliLindungi ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Covid-19,” kata Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini, Rabu, 29 September 2021.
Selain di instansi layanan administrasi pemerintahan, kode batang QR juga juga terpasang di Puskesmas Blooto, mal pelayanan publik di Gedung Gajahmada Service City (GMSC), Pasar Tanjung Anyar, Pasar Benteng Pancasila, dan Rest Area Gunung Gedangan.
“Scan QR barcode PeduliLindungi ini tidak hanya berlaku bagi pegawai pemkot saja, tetapi juga semua pengunjung yang masuk kantor Pemkot Mojokerto, tak terkecuali bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan ataupun lainnya di Gedung Gajahmada," katanya.
BACA JUGA: Capaian Vaksinasi Rangking 10 Nasional, Kota Mojokerto Berpotensi Besar Turun Level PPKM
Selain untuk pembatasan aktivitas di dalam gedung perkantoran, fasilitas kesehatan, maupun pasar dan tempat istirahat, penerapan aplikasi PeduliLindungi juga bertujuan untuk melindungi dan mengantisipasi munculnya klaster Covid-19 di lingkungan kerja.
"Penerapan aplikasi PeduliLindungi ini menjadi ikhtiar kami bersama untuk mencegah potensi penularan Covid-19 di lingkungan kantor pemerintahan karena ini akan jadi suatu hal yang wajib dalam pengendalian Covid-19," ujarnya.
Pemkot Mojokerto juga terus menggencarkan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan tracking (pelacakan), tracing (penelusuran), dan fencing (pembatasan) pada orang-orang yang belum pernah divaksin.
“Sosialisasi ini sudah kami lakukan di mal, pusat perbelanjaan modern maupun tradisional, dan restoran sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan,” ujarnya. (ADV/Inforial)
