Logo

Bupati Ponorogo Ultimatum Pelaku Calo PPPK untuk Segera Mengembalikan Ijazah dan Uang Korban

Reporter:,Editor:

Kamis, 22 September 2022 04:20 UTC

Bupati Ponorogo Ultimatum Pelaku Calo PPPK untuk Segera Mengembalikan Ijazah dan Uang Korban

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Gayuh

JATIMNET.COM, Ponorogo – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mengultimatum terduga pelaku calo Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Ponorogo untuk segera mengembalikan ijazah korban yang saat ini ditahan oleh pelaku. 

Hal ini setelah kasus percaloan PPPK diungkap olek Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dimana saat ini masih ada 16 ijazah korban ditahan oleh pelaku.

Dalihnya adalah korban sampai saat ini belum melunasi pembayaran untuk lolos PPPK. “Kalau tidak urusannya pidana, deadline (mengembalikan ijazah, red.) adalah akhir tahun. Kalau tidak berurusan dengan penegak hukum,” kata Giri, Kamis 22 September 2022. 

Ia menuturkan jika saat ini sudah mengantongi identitas pelaku baik foto dan juga bukti-bukti yang saat ini sudah dikumpulkan oleh BKPSDM. Ia mewanti-wanti kepada siapa saja untuk tidak bermain-main dalam bidang SDM Pemkab Ponorogo, pasalnya semua hal saat ini sudah terbuka. “Mutasi, pengangkatan PPPK semua jernih dan terbuka,” tutur Giri. 

Baca Juga: Untuk Bisa Lolos di PPPK Ponorogo, Peserta Harus Setor Hingga Rp 70 Juta ke Calo

Diberitakan sebelumnya dalam percaloan PPPK di lingkungan Dindik Ponorogo melibatkan 30 orang pelaku. Bahkan 27 diantaranya juga merupakan PPPK yang sekaligus menjadi korban dan pelaku, karena terlibat menjadi koordinator pengumpul dana setoran kepada pelaku utama. 

Sementara tiga lainnya terdiri dari satu orang ASN aktif inisial S, pensiunan ASN inisial S, dan satu orang mengaku dari Panselnas inisial D yang diduga menjadi pelaku utama yang menerima uang dari sejumlah korban. 

Dalam lingkaran percaloan PPPK tersebut setiap orang diminta membayar sejumlah uang sampai Rp 70 juta dengan jaminan lolos PPPK. Hingga kasus ini terungkap, dari keterangan yang dihimpun BKPSDM, pelaku sudah mengantongi Rp 600 juta dari para korban.