Selasa, 08 September 2020 05:00 UTC
SURAT CUTI. Sang petahana, Ipong Muchlissoni menunjukan surat cuti sebagai Bupati Ponorogo. Foto: Gayuh.
JATIMNET.COM, Ponorogo – Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni yang kembali mencalonkan diri menjadi Cabup pada Pilkada 9 Desember mendatang mengharuskannya untuk cuti dari jabatan seorang bupati. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Dimana, gubernur, bupati dan walikota pada pasal 70 ayat 3 menyatakan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan. Artinya, selama cuti atau masa kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun. Harus melepaskan tanggungan negara sebagai petahana.
Ditegaskan juga, dalam Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2019 atas perubahan perubahan kedua PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan walikota, wakil walikota pada pasal 4 ayat 1 huruf R menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye yang mencalonkan diri di daerah yang sama.
Dengan begitu, maka yang menggantikan sebagai Plt adalah Soedjarno saat ini menjabat sebagai waklinya. Berlaku mulai dari 26 September sampai dengan 5 Desember selama petahana melakukan cuti.
BACA JUGA: Diusung Mayoritas Parpol di DPRD, Ipong Optimis Kembali Jadi Bupati
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun mengatakan, petahana saat ini sudah mengajukan cuti dan sudah dalam proses. Surat permohonan cuti tersebut sudah masuk sejak 4 September lalu.
“Setelah pendaftaran, nanti menunggu uji kesehatan, cek administrasi, hingga penetapan lalu ada masa cuti mulai 26 September sampai 5 Desember,” kata Jempin saat dihubungi melalui telepon, Selasa 8 September 2020.
Jempin menerangkan petahana diwajibkan untuk cuti pada saat masa kampanye berlangsung. Yang mana jika nantinya wakil saat ini tidak maju untuk mencalonkan maka bisa ditugaskan sebagai Plt untuk menggantikan tugas bupati selama Petahana cuti.
BACA JUGA: Pilkada Ponorogo, PAN "Pecah" Satu ke Kubu Ipong Satunya ke Sugiri
“Bagi daerah yang Bupati dan Wabup, Walikota dan Wawali mencalonkan, berarti kosong nih, maka akan diisi oleh Pjs,” terang Jempin.
Ketika penunjukan Plt maupun Pjs sudah ditetapkan maka yang bersangkutan juga diberi kewenangan layaknya bupati, hanya saja semisal melakukan kebijakan semisal melakukan mutasi jabatan menurut Jempin harus seizin dari Kemendagri. “Kewenangan Plt ataupun Pjs terbatas,” ujar Jempin.
Seperti diketahui saat ini Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni maju kembali mencalonkan diri menjadi Bacabup bersama Cawabupnya Bambang Tri Wahono. Bambang juga diketahui telah mengajukan pensiun dini untuk maju sebagai Bacawabup.