Selasa, 25 September 2018 12:30 UTC
Pemasangan Tanda Pangkat dan Penyemantan Tanda Jabatan Oleh Gubrnur Jawa Timur Dr. H Soekarwo di Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta. Foto: Istimewa
JATIMNET.COM, Jakarta – Pasangan Bupati-Wakil Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo-Maryoto Birowo resmi dilantik Gubernur Jatim Soekarwo di kantor Kemendagri, Selasa 25 September 2018. Usai pelantikan, Soekarwo langsung menyerahkan SK pengangkatan Plt Bupati Tulungagung kepada Marwoto.
Pelantikan pasangan ini terpaksa dilakukan di Jakarta lantaran Syahri Mulyo tersangkut kasus dugaan korupsi dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, sesuai dengan UU nomor 10 Tahun 2016, bupati/wakil bupati terpilih tetap dilantik meski mengalami masalah hukum. “Oleh karena itu, pada hari ini saya penuhi amanat tersebut,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Jatimnet.
Ia pun berpesan kepada Syahri Mulyo tetap tawakal menghadapi kasus hukum yang dihadapinya. Adapun proses pelaksana pemerintahan nantinya akan dilanjutkan oleh Wakil Bupati Maryoto Birowo yang ditunjuk sebagai Plt Bupati Tulungagung. Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.407/1006/011.2/2018 langsung diserahkan kepada Maryoto usai pelantikan.
Kepada Plt Bupati Tulungagung, Pakde Karwo berpesan agar mampu menjalankan amanah untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung.
Tugas lainnya, segera merealisasi dan mewujudkan janji politik saat kampanye yang dituangkan ke dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berdasarkan visi-misi dan program kepala daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Pakde Karwo juga minta Plt Bupati agar mengajak forkopimda, DPRD dan masyarakat dalam menjalankan pemerintahan dan merumuskan kebijakan membangun Tulungagung.
Mendagri menjelaskan bahwa sesuai dengan perundang-undangan disebutkan bahwa, kepala daerah yang mempunyai masalah hukum, walaupun ditahan tetapi belum mempunyai hukum tetap, bisa dilantik.
Sedangkan agar pemerintahan tidak terjadi kekosongan, Mendagri mengatakan bahwa roda pemerintahan akan dilaksanakan oleh wakil kepala daerah untuk melaksanakan tugas sampai bupati terpilih memiliki kekuatan hukum tetap, di bawah koordinasi langsung dari Gubernur.
“Jadi kami menunggu sampai ada kekuatan hukum tetap dan menunjuk wakil bupati yang menjalankan tugas sehari hari di bawah koordinasi langsung oleh Gubernur Jatim,” tutupnya.