Selasa, 27 August 2024 09:00 UTC
Bupati Situbondo Karna Suswandi saat melakukan sidak rehabilitasi SMP Negeri 1 Asembagus, 9 Desember 2021. Foto: Dinas Komifo Kab. Situbondo
JATIMNET.COM, Situbondo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan dua pejabat Pemkab Situbondo berinisial KS dan EP sebagai tersangka gratifikasi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
Kabar tersebut berdasarkan surat rilis penyidikan perkara oleh KPK di Situbondo yang beredar di media sosial.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan jika KPK sedang melakukan penyidikan di Situbondo dan menetapkan dua pejabat di Pemkab Situbondo sebagai tersangka korupsi PEN.
Namun Tessa enggan menyebut nama lengkap kedua pejabat tersebut.
BACA: Hari Anti Korupsi, Bupati Situbondo Sidak Pengerjaan Proyek Irigasi dan Gedung Sekolah
“Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” kata Tessa pada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Agustus 2024.
Masyarakat menduga inisial KS dan EP tersebut adalah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Situbondo Eko Prionggo Jati.
Dugaan masyarakat ini juga diperkuat dengan beredarnya surat KPK tertanggal 19 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso. KPK meminta data dan informasi pertanahan terkait penyidikan gratifikasi yang melibatkan Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati.
Sebab, sebelum menjadi Bupati Situbondo periode 2021-2025, Karna lama menjadi ASN di Pemkab Bondowoso dan pernah menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bondowoso. Sehingga, diduga banyak aset tanah yang dimiliki Karna di Bondowoso.
Turunnya penyidik KPK di Situbondo juga dibenarkan Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan Menurut Rezi, penyidik KPK meminta aparat Polres Situbondo untuk melakukan pengawalan selama kegiatan penyidikan di Situbondo.
BACA: Dugaan Korupsi UKL UPL Rp 894 juta, Kejari Situbondo Tahan 6 Orang Tersangka
Sementara itu, setelah mendengar kabar skandal korupsi ini, sejumlah LSM melakukan demonstrasi pada Senin, 26 Agustus 2024. Mereka mengkritik sikap Karna yang dianggap tidak patut sehingga tersandung kasus hukum.
“Ketika Situbondo dibangun dengan salawat nariyah, tiba-tiba dengan begitu saja diganti dengan joged, ini tidak bermoral,” kata pendemo yang menamakan Ikatan Masyarakat Situbondo Anti Korupsi (Imsak) yang disiarkan di channel Youtube Garda Sakera Situbondo.
“Salawat itu akan membangun jiwa kita menjadi jiwa yang bermoral, agar tidak takut kepada selain Allah, sehingga kita tidak akan pernah mendengar bahwa Bupati Situbondo yang masih aktif akhirnya ditetapkan sebagai tersangka”, katanya.
BACA: Survei PolMark, Elektabilitas Karna Suswandi-Nyai Khoi Unggul Jauh di Pilkada Situbondo
Meski didemo masyarakat dan diterpa isu korupsi, Karna tetap mendaftar sebagai calon bupati di KPU Kabupaten Situbondo bersama petahana calon Wakil Bupati, Khoirani, Selasa, 27 Agustus 2024.
Karna-Khoirani diusung empat parpol yang memiliki kursi di DPRD, antara lain Partai Demokrat, Gerindra, Golkar, dan PKS. Selain itu, pasangan petahana ini juga didukung lima parpol nonparlemen, yakni PAN, PSI, Gelora, PBB, dan Perindo.
Terkait kasus dana PEN, sebelumnya KPK telah memproses hukum Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020–November 2021 Mochamad Ardian Noervianto.
Dia divonis pidana empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus dana PEN untuk Kabupaten Muna tahun 2021–2022.
Ardian juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.976.999.000 dikurangi uang Rp100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp2.876.999.000.
