Jumat, 06 October 2023 05:26 UTC

no image available
JATIMNET, Malang – Petugas Polsek Dau menangkap dua orang warga yang tinggal di kawasan perumahan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, karena berbuat gaduh. Dari tangan mereka, ternyata polisi mendapati narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan anggota awalnya mendapatkan laporan dari salah seorang warga Perumahan Graha Dewata, Kecamatan Dau, yang merasa terganggu dengan keributan yang terjadi di rumah salah seorang warga.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan memeriksa keadaan. Saat itu, kegaduhan masih terjadi, petugas kemudian berupaya melerai dan mengimbau penghuni rumah agar tidak membuat keributan.
Penghuni rumah Raditya Nur Faizal (40) dengan KTP warga Jalan Ciliwung II/7 Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing Kota Malang, dengam rekannya Iwan Syahroni (39) warga asal Kedinding Lor Gg. Suko 36 Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, ditenangkan. Namun mereka terus meracau tidak jelas sehingga polisi melakukan pemeriksaan.
"Kami mendapat laporan jika ada kegaduhan di perumahan warga, ketika diperiksa penghuni rumah menunjukkan perilaku mencurigakan," kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di awak media, Jumat (6/10/2023).
Polisi menduga keduanya berada dalam pengaruh narkoba. Polisi melakukan pemeriksaan di ruangan rumah dan mendapati seperangkat alat sabu dan timbangan digital di dalam rumah.
Polisi juga menemukan dua paket ganja kering dengan berat total 48,65 gram dan satu paket sabu 0,08 gram yang disimpan di kamar pelaku. Barang bukti lain yang diamankan berupa pipet kaca, sedotan, korek api, plastik klip, dan ponsel.
"Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Dau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Atas perbuatan mereka, tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dan 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
