Logo

BPOM: Pentingnya Keamanan Pangan untuk UMKM

Reporter:,Editor:

Kamis, 12 November 2020 05:00 UTC

BPOM: Pentingnya Keamanan Pangan untuk UMKM

UMKM: Bermacam produk makanan dalam kemasan dari UMKM Gresik digelar usai megikuti sosialisasi dari BPOM, Kamis 12 Novemver 2020. Foto: Agus.

JATIMNET.COM, Gresik - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan sosialisasi keamanan pangan dan layanan konsultasi pendaftaran produk pangan bagi pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) di Gresik.

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengaku bangga atas kegiatan BPOM dengan memberikan layanan sosialisasi dan konsultasi pada UMKM pangan di Gresik, mengingat jumlah UMKM di Gresik mencapai 17 ribu lebih.

"75 persen perlu pembinaan dan perizinan dari BPOM, seperti keharusan diberi penentuan expired produk (masa kadaluarsa). Cara cek dan teliti sesuai laboratorium yang dimiliki oleh BPOM," kata Bupati, Kamis 12 November 2020.

Bupati juga meminta kepada seluruh pelaku usaha UMKM di Gresik untuk berlomba-lomba meningkatkan kualitas dan menjaga mutu produksinya, setelah mendapat ilmu pengetahuan yang disosialisasikan BPOM.

BACA JUGA: Diskoperindag Gresik Usulkan Ribuan UMKM Dapat Stimulus Bantuan 2,4 Juta Rupiah

“Diharapkan BPOM selalu memberikan pembinaan kepada pelaku usaha pangan di Gresik, terutama bagaimana para pelaku usaha pangan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraannya,” katanya.

Sementara Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Sosialisasi Keamanan Pangan, Dewi Prawitasari  mewakili BPOM RI mengatakan, tujuan sosialisasi meningkatkan pengetahuan tentang keamanan pangan, menerapkan cara olahan untuk peningkatan daya saing.

“Keamanan pangan merupakan tanggung jawab kita bersama dan memberikan dampak besar terhadap Kesehatan masyarakat," papar Dewi.

BACA JUGA: Pemprov Jatim Harus Segera Beri Bantuan Modal untuk UMKM

Selain itu menurut Dewi untuk meningkatkan daya saing produk lokal, BPOM juga memberikan kemudahan dalam mendapatkan nomor izin edar BPOM RI MD.  

Beberapa kemudahan BPOM yaitu, Pembinaan UMKM via daring, pendampingan, Coaching clinic, simplikasi persyaratan izin cukup Izin Usaha Mikro kecil (IUMK) dan surat keterangan domisili usaha (SKDU).

Sesuai PP 32/2017 ada potongan biaya 50 persen, registrasi pangan resiko rendah hanya melalui notifikasi tidak dipersyaratkan hasil uji/Analisa, pemeriksaan hanya fokus pada pelaksanaan hygiene sanitasi, sampling dan uji produk UMKM gratis.