Selasa, 27 December 2022 05:00 UTC
Sekretaris Daerah Kota Mojokerto secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Zulkarnain Mahading
JATIMNET.COM, Mojokerto - Sebagaimana diketahui bahwa, jaminan kesehatan, jaminan sosial bagi tenaga kerja juga merupakan hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah.
Terkait pencapaian hal tersebut Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan di ruang Command Center, Kantor Pemerintah Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145 Kota Mojokerto pada Selasa 27 Desember 2022.
Sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo bahwa jaminan sosial itu merupakan hak setiap warga negara dan sudah tertuang dalam berebagai regulasi.
“Jaminan Sosial itu merupakan hak setiap warga negara agar mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan dan sudah tertuang dalam berbagai peraturan mulai dari instruksi presiden, Peraturan Menteri Dalam Negeri hingga Peraturan Walikota,” kata Gaguk.
Baca Juga: 5 Tukang Becak dari Sektor BPU Daftarkan Diri Sebagai Peserta BPJS Keterngakerjaan
Dalam monev yang dihadiri oleh jajaran Perangkat Daerah Gaguk mengimbau agar para kepala perangkat daerah meninjau kembali pemberian jaminan sosial di perangkat daerah masing-masing. “Mohon kepada setiap kepala OPD mengecek kembali apakah masih ada tenaga kerja yang belum terdaftar jaminan sosialnya,” kata Gaguk.
Gaguk menambahkan bahwa masih ada selisih antara tenaga kerja yang sudah mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan. “Masing-masing OPD mengecek siapa yang belum mendapat perlindungan. Sehingga seluruh masyarakat dapat tercover sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” tuturnya.
Pada Kesempatan ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Zulkarnain Mahading melaporkan bahwa cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan mengalami peningkatan hingga akhir 2022.
“Berkat support dari Pemerintah Kota Mojokerto pada Desember tahun lalu coverage kami ada di angka 54,9% alhmdulillah saat ini coverage kami meningkat menjadi 64,84 % naik 10%,” jelas Zulkarnain.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto Memberikan Jaminan Sosial Kepada 350 Peserta
Ia menambahkan bahwa peningkatan ini salah satunya adalah dengan pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja penyandang disabilitas di Kota Mojokerto.
Lebih lanjut Zulkarnain melaporkan bahwa di Kota Mojokerto terdapat 54.208 yang bekerja, namun baru 35.152 pekerja yang tercover BPJS Ketenagakerjaan atau sebanyak 64,84%.
“Dari 35.152 orang yang telah tercover BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Penerima Upah 20.499 (59,13%) Bukan Penerima Upah 3.949 (25,12% ) dan pekerja jasa konstruksi 10.704 (283,02%),” katanya.
Hingga saat ini Pemerintah Kota Mojokerto telah memberikan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan kepada pegawai 2.985 tenaga kerja Non ASN, 1809 tenaga keagamaan, 942 RT/RW, 181 penyandang disabilitas, serta 345 tukang becak.
Pada kesempatan ini Sekretaris Daerah Kota Mojokerto secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris Ketua RT/RW dari Kelurahan Surodinawan dan Kelurahan Gunung Gedangan serta GTT PTT Kota Mojokerto masing-masing sebesar 42 juta rupiah. (ADV/Inforial)