Jumat, 25 April 2025 08:00 UTC
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto Ruby Hartoyo. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto berencana akan mencairkan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) untuk puluhan SD dan SMP Negeri dan swasta serta TK Negeri yang ada di Kota Mojokerto.
Bantuan itu akan segera dicairkan dengan jumlah total ada 86 lembaga yang akan mendapat Bosda pada tahun 2025.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto Ruby Hartoyo mengatakan alokasi Bosda yang bersumber dari APBD untuk jenjang SD sekitar Rp12 miliar. Sedangkan untuk jenjang SMP kurang lebih senilai Rp9 miliar.
"Semua Bosda baik sekolah swasta maupun negeri masih sama persis dengan tahun lalu. Untuk SD, per siswa mendapat Rp75 ribu, kalau SMP Rp92 ribu per siswa," kata Ruby, Jumat, 25 April 2025.
Ia menyampaikan Bosda akan dicairkan secara bertahap, yaitu per tiga bulan. Setiap penerima harus memenuhi syarat yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Menurutnya, untuk pencairan tahap pertama akan dilaksanakan bulan April ini. Jumlah dana Bosda yang diterima oleh sekolah berbeda antara sekolah satu dengan lainnya. Itu disesuaikan dengan jumlah peserta didik, sehingga nilainya bervariatif.
BACA: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Beberkan Kuota 4 Jalur SPMB
"Penerimaan setiap triwulan. Pencairan triwulan pertama di bulan April ini setelah kita seleksi proposal. Pencairan kedua nanti setiap sekolah mengajukan lagi, karena pasti ada siswa baru dan siswa lulus, sehingga kita menyesuaikan lagi jumlah penerimanya," kata Ruby.
Ia menyampaikan ada 84 lembaga SD dan SMP negeri maupun swasta yang mendapat alokasi angaran Bosda tahun ini. Terdiri atas 44 SD negeri, 9 SD swasta, 9 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 9 SMP negeri, 9 SMP swasta, dan 3 Madrasah Tsanawiyah (MTs).
“Ada sekolah yang memang tidak mengajukan karena mungkin sudah merasa mampu, seperti SMP TNH,” kata Ruby.
Tak hanya itu, tiga TK negeri juga mendapatkan angggaran Bosda tahun ini, yakni TK Negeri Pembina Kota Mojokerto senilai Rp141 juta, TK Negeri Pembina Kecamatan Prajurit Kulon Rp126 juta, dan TK Negeri Pembina Kranggan Rp117,5 juta.
Jika ditotal, maka Bosda tahun ini menyasar 86 lembaga, meliputi jenjang TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta.
Ia menjelaskan Bosda yang diterima tiga TK tersebut dihitung berdasarkan jumlah siswa, namun pemanfaatannya tetap sama.
“Penerimaan Bosda untuk tiga TK tahun ini tidak dihitung berdasarkan jumlah siswa. Pemanfatannya tetap sama seperti SD dan SMP,” katanya.
BACA: Pemkot Mojokerto Rencanakan Anggaran Rp2,8 Miliar untuk Pembangunan Sekolah
Anggaran Bosda dialokasikan untuk kegiatan yang tidak bisa ditanggung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN, sebab peruntukan BOS sudah ditentukan. Misalnya, untuk menggaji guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap, serta kebutuhan belajar mengajar hingga perawatan gedung sekolah.
Bosda bisa digunakan untuk membiayai kegiatan peringatan hari besar nasional dan peringatan hari besar keagamaan, serta kegiatan lain yang menunjang pendidikan. Peruntukannya harus berkaitan dengan pendidikan.
“Jauh-jauh hari kota sudah mengimbau tidak ada penarikan kepada siswa. Kecuali misalnya, dari Komite mengadakan kegiatan di luar kegiatan sekolah yang mendukung kegiatan sekolah,” ujarnya.
Dengan adanya Bosda, Ruby mengimbau pihak sekolah tidak melakukan penarikan iuran kapada wali murid dengan dalih kegiatan sekolah, terkeculi iuran sekolah yang dipungut komite sekolah diperbolehkan, tetapi harus bersifat sukarela dan tidak boleh dianggap sebagai pungutan wajib.
"Biasanya tarikan iuran itu mungkin untuk outing class atau wisuda. Nah, untuk yang seperti ini dimusyawarahkan dengan gurunya dan orang tua melalui komite. Boleh saja asalkan sifatnya tidak memaksa," katanya. (ADV/Inforial)