Logo

Bolos Kerja Hingga 40 Hari, ‎Anggota Polres Probolinggo Kota Dipecat

Reporter:,Editor:

Senin, 08 December 2025 09:00 UTC

Bolos Kerja Hingga 40 Hari, ‎Anggota Polres Probolinggo Kota Dipecat

‎Kapolres Probolinggo Kota saat Memimpin Langsung Upacara PTDH yang digelar secara in absentia untuk anggotanya yang membolos kerja selama 40 hari. Foto: Zulafif.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Seorang anggota Polri di lingkungan Polres Probolinggo Kota diberhentikan tidak dengan hormat setelah membolos kerja selama 40 hari.

‎Keputusan itu diumumkan dalam Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar secara in absentia  atau tanpa kehadiran pihak terkait di halaman Mako Polres Probolinggo Kota, Senin, 8 Desember 2025.

‎Upacara PTDH ini dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri. Dalam kesempatan itu, ia didampingi para pejabat utama, kapolsek jajaran, serta puluhan personel polres.

‎Meski tanpa kehadiran anggota yang bersangkutan, prosesi PTDH tetap berlangsung dengan khidmat dan memenuhi seluruh ketentuan formal.

Rico menegaskan, bahwa pemberhentian terhadap Bripka M bukanlah keputusan instan. Prosesnya telah melalui pemeriksaan panjang, sidang etik, hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

‎“Segala tahapan sudah ditempuh secara akuntabel dan sesuai ketentuan Kode Etik Profesi Polri,” ungkapnya.

‎Bripka M dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 8 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

‎Pelanggaran tersebut, berkaitan dengan disiplin dan kewajiban dasar anggota Polri yang tidak dapat ditoleransi.

‎Kapolres Probolinggo Kota menambahkan, tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan institusi. Hal ini sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

‎“PTDH adalah langkah yang harus diambil demi marwah organisasi. Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan disiplin,” tegasnya.

‎Ia juga mengingatkan seluruh anggota Polres Probolinggo Kota, untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan perilaku selama berdinas.

‎“Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Mari terus berbenah, memperbaiki diri, dan bekerja dengan penuh tanggung jawab,” tutup Rico.