Selasa, 08 May 2018 10:36 UTC
[]
Reporter : Jimmi Purwadianto
Surabaya – Setelah sempat menghilang pasca mencuatnya kasus penyadapan soal UNBK (ujian nasional berbasis komputer) SMP di Surabaya, yang melibatkan Kepala Sekolah SMPN 54, Keny Erviati sang kepala sekolah akhirnya mendatangi panggilan Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (7/5) sore.
Sehari pasca Keny memenuhi panggilan penyidik, polisi akhirnya menetapkan Keny sebagai tersangka, Selasa (8/5).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya,AKBP Sudamiran mengatakan, penetapan tersangka kepada Keny dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus bocornya jawaban soal UNBK SMPN 1, di Surabaya.
“Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan kita tahan karna sudah mencukupi dua alat bukti,” kata AKBP Sudamiran di Polrestabes Surabaya, selasa (8/5).
Kepala sekolah terbukti menyuruh tersangka sebelumnya untuk membobol komputer dan membocorkan jawaban soal di sekolah yang ia naungi.
“Beberapa tahapan pemeriksaan telah dilakukan kepolisian hingga kemudian melayangkan dua kali panggilan kepada kepala sekolah dan menetapkannya sebagai tersangka. Ia perannya menyuruh dua tersangka sebelumnya,” ujar Sudamiran.
Sebelum Keny Ervita, polisi lebih dulu menetapkan dua orang tersangka lain yaitu pegawai honorer yang bertugas sebagai teknisi IT dan tata usaha telah ditahan oleh polisi lantaran menyadap soal ujian dari komputer siswa ke sebuah bimbingan belajar.
Kini Keny telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya atas kasus tersebut. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini terkait kemungkinan keterlibatan orang lain dalam bocornya jawaban soal UNBK SMP kali ini. (JPD)
Editor : Adi Susanto