Rabu, 25 July 2018 05:45 UTC
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu yang hendak dimusnahkan, di Kantor BNNP Jatim, Surabaya, Rabu, 25 Juli 2018.
JATIMNET.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan sejumlah barang sitaan narkotika golongan 1. Diantara narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu (SS) seberat 2,98 kg dan dan ganja 7,3 kg yang dilakukan di Kantor BNNP Jatim, Rabu, 25 Juli 2018.
Kepala BNNP Jatim Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol) Bambang Budi Santoso mengatakan bahwa barang sitaan itu didapat dari penangkapan dua tersangka. Keduanya diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) dan waktu yang berbeda.
Pelaku pertama adalah laki-laki berinisial AH yang ditangkap di depan pos polisi Suramadu, Kamis, 3 Mei 2018. Dari tangannya petugas BNNP Jatim menemukan tiga bungkus plastik yang berisi SS seberat 2,98 kilogram. “Dia merupakan kurir dari Lampung,” kata Bambang.
Pelaku kedua, laki-laki berinisial EP yang diamankan ketika menerima pesanan barang di Pandaan, Pasuruan, Sabtu 9 Juni 2018. Dari tangannya, diamankan delapan bungkus ganja seberat 7,31 kilogram.
“Untuk sementara, mereka terindikasi jaringan antar pulau. Tapi untuk SS-nya diketahui barang dari Malaysia,” kata Bambang.
Sepanjang 2018, lanjut Bambang, barang bukti (BB) jenis SS yang disita sekitar 40 kilogram. “Kalau untuk ganjanya ya, bisa lebih,” tambah dia.
Bambang menambahkan, kasus narkotika itu fluktuatif. Suatu ketika pengiriman barang haram ini bisa melonjak. Di waktu yang berbeda bisa menyusut karena pengedar ini melihat situasi yang sedang berkembang.
Di Jatim ada sekitar 58 jaringan lapas, yang salah satunya merupakan tersangka dan sudah diamankan petugas BNN. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan cegah tangkal untuk memutus jaringan peredaran narkotika.
Salah satunya dengan upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) secara masif. “Minimal kita putus jaringan itu. Sehingga ketika berkurang, otomastis berkurang juga pasokannya,” pungkas dia.
BNNP Jatim memusnahkan barang bukti tersebut dengan cara membakar menggunakan incinerator. Pada pemusnahan di halaman BNNP Jatim disaksikan perwakilan dari BBPOM Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim.