Jumat, 10 January 2020 04:59 UTC
ANTRIAN: Pemohon e-KTP tengah mengantri di ruang pelayanan terpadu di Dispendukcapil Gresik. Foto: Agus
JATIMNET.COM, Gresik - Masyarakat yang ingin mendapatkan identitas diri di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik, kecewa. Lantaran, mereka yang sudah datang terpaksa harus dengan tangan hampa, karena baru mengetahui ada keterbatasan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Dispendukcapil.
Dispendukcapil Gresik, untuk sebulan hanya menyediakan 500 keping blanko. Para pemohon-pun terpaksa harus balik kanan banyak pemohon yang kecele. Itupun tidak semua pemohon diberikan dengan langsung jadi, hanya mereka yang membuat permohonan baru saja dan tidak untuk pemohon lama atau perbaikan e-KTP sekalipun.
Seperti yang dikeluhkan seorang pemohon, kalau tidak ada informasi mengenai keterbatasan blanko. Mereka pun terpaksa harus mengikuti prosedur yang ada untuk mengambil blanko (e-KTP).
"Tidak ada informasi sama sekali. Ngurus lagi karena hilang, ini hanya dapat secarik surat keterangan, nunggu dihubungi petugas. Tidak tahu kapan itu jadinya," Ardiansyah Yulianto warga Kecamatan Kebomas, Gresik.
BACA JUGA: Risma Geram Minta Dispendukcapil Benahi Layanan KTP-el
Kepala Dispendukcapil Gresik Khusaini menampik, kalau kehabisan blanko. Ia mengaku hanya ada pembatasan saja. "Blanko bukan kosong, tapi sangat terbatas memang selama ini ( sudah satu tahun ) blanko e-KTP hanya untuk pemula (baru berumur 17 tahun)," terang Khusaini, Kamis 10 Januari 2020.
Khusaini menyampaikan, keterbatasan penyediaan blanko itu bukan dari dispendukcapil, melainkan dari pemerintah pusat. Pihaknya hanya bisa memberikan surat keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP.
Menurut dia, 500 keping blanko itu sebenarnya masih kurang, karena setiap harinya warga yang datang untuk mengurus mendapatkan identitas diri bisa seratusan lebih.
"Kalau dilayani semua idealnya itu 350 sampai 400 keping per hari nya. Sebab masih banyak pemohon yang antri," ujar Khusaini.
BACA JUGA: Pemkot Dorong Warga Surabaya Segera Miliki KTP Elektronik
Sejauh ini dispendukcapil ada akselerasi dalam pembagian kekurangan maupun yang sudah tersedia untuk pemohon e-KTP. Pertama pemohon sistem Print Ready Record (PRR) data ini langsung dari pusat.
Untuk sistem Send For Card Print atau yang mengalami perubahan dan update status itu harus menunggu ketersediaan blanko. Sedangkan pemohon yang masuk PRR bisa mengambil di kantor kecamatan atau kelurahan, kalau belum berarti harus menunggu.
"Sambil menunggu keadaan normal kembali, untuk sementara waktu pemohon pemula di beri suket sebagai pengganti e-KTP," katanya.
