Logo

Berkas Perkara "Manusia Nikah dengan Kambing" Dinyatakan Lengkap

Reporter:,Editor:

Rabu, 26 October 2022 08:20 UTC

Berkas Perkara "Manusia Nikah dengan Kambing" Dinyatakan Lengkap

PENISTAAN AGAMA. Tangkapan layar video ritual nikah dengan kambing yang menghebohkan warga Gresik, Juni 2022. Sumber: YouTube

JATIMNET.COM, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyatakan berkas perkara penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing di Kecamatan Benjeng dinyatakakan sudah lengkap atau P21.

Setelah dinyatakan P21, maka perkara akan segera dilimpahkan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan Barang Bukti (BB) dari penyidik Polres Gresik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara itu sempat menghebohkan masyarakat Gresik dengan unggahan video chanel Youtube yang berisi ritual perkawinanan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng,Gresik, Juni 2022.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gresik Ludy Himawan membenarkan jika perkara tersebut sudah dinyatakan legkap atau P21.

“Tim JPU dari Kejari Gresik telah menyatakan berkas perkara penistaan agama sudah dinyatakan sempurna atau P21,” kata Ludy saat dihubungi, Rabu, 26 Oktober 2022.

Menurutnya, berkas telah diperiksa dan dikembalikan ke penyidik atas petunjuk JPU untuk dilengkapi. Setelah beberapa kali dikembalikan, akhirnya tim jaksa menyatakan berkas siap disidangkan.

“Kami menunggu dari penyidik Polres Gresik untuk pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dan siap disidangkan,” kata Ludy.

Sebagai catatan, dalam perkara ini ditetapkan empat tersangka, yakni Anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem Nur Hudi Didin Ariyanto, Arif Saifullah sebagai pembuat konten, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki, dan Sutrisna sebagai penghulu.

Para tersangka sempat ditahan namun Polres Gresik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kota atas keempat tersangka tersebut.