Logo

Belum Booster, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Screening Covid-19

Reporter:

Senin, 11 July 2022 04:20 UTC

Belum <em>Booster</em>, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib <em>Screening</em> Covid-19

VAKSINASI: PT KAI Daerah Operasi 8 Surabaya menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 di Stasiun Gubeng bagi pelanggan kereta api (KA) jarak jauh mulai hari ini, Selasa 6 Juli 2021. Foto: Restu/Dokumen

JATIMNET.COM, Madiun – PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mewajibkan calon penumpang memenuhi standar vaksinasi Covid-19 sebelum bepergian. Mereka yang hendak menempuh perjalanan jauh harus menunjukkan bukti vaksinasi ketiga atau booster.

Bagi yang belum, maka diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test – PCR (polymerase chain reaction) atau rapid test antigen yang masih berlaku saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan pada 17 Juli 2022.

BACA JUGA : Cegah Sebaran Covid-19, PT KAI Perketat Penerapan Protokol Kesehatan

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan bahwa aturan tersebut menyesuaikan terbitnya SE Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022. Ini tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Ixfan melansir pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin, 11 Juli 2022.

Oleh karena itu, ia menyarankan para calon pelanggan untuk melakukan vaksinasi hingga taha ketiga atau booster. Ini untuk mendukung program pemerintah dalam menangani Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang. 

BACA JUGA : Relaksasi Prokes, PT KAI : Titik Balik Kebangkitan Moda Transportasi

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:

  1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

f)  Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

  1. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan 

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Ixfan.