Logo

Bawaslu Ngotot Loloskan 12 Mantan Koruptor Jadi Calon Wakil Rakyat

Reporter:

Senin, 03 September 2018 10:56 UTC

Bawaslu Ngotot Loloskan 12 Mantan Koruptor Jadi Calon Wakil Rakyat

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja. Foto Arya Dwipa.

JATIMNET.COM, Surabaya – Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan 12 mantan napi koruptor menimbulkan polemik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rencananya polemik ini akan dimediasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu 5 September mendatang.

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan pihaknya siap melakukan mediasi tersebut, karena lembaganya memunyai argumentasi jelas saat meloloskan 12 mantan napi koruptor sebagai caleg dan senator di DPD RI.

“Kita lihat saja nanti pertimbangannya. Yang jelas kita punya argumentasi. Teman-teman KPU juga punya argumentasi dan kita ingin lihat juga teman-teman DKPP seperti apa,” kata Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta, Senin 3 September 2018.

Rahmat berharap dalam pertemuan tripartit nanti, polemik terkait mantan napi koruptor boleh menjadi caleg dan senator bisa diakhiri. “Kita ikuti arahnya. Dan kami berharap ini dapat diselesaikan dengan baik, tetapi dengan juga menghormati hak konstitusional warga negara,” jelasnya.

Rahmat mengakui silang pendapat antara KPU dan Bawaslu ini menjadi polemik di banyak pihak, terutama pengamat dan kelompok masyarakat anti korupsi dan pemerhati demokrasi.

Bawaslu tetap konsisten meloloskan 12 mantan napi koruptor dengan berpegang pada undang undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, yang tidak melarang mantan napi koruptor menjadi caleg atau pun anggota DPD selama memberitahukannya pada masyarakat.

kpu becaleg

Adapun KPU bersikukuh menolak menjalankan putusan Bawaslu dengan berpegang pada PKPU Nomor 20 tahun 2018. Di mana salah satu pasalnya melarang mantan napi koruptor menjadi caleg.

Begitu juga dengan PKPU nomor 14 tahun 2018 tentang persyaratan pencalonan DPD yang salah satu pasalnya juga melarang mantan napi koruptor untuk maju sebagai calon senator dalam Pemilu.

“Itu wajar. Teman-teman punya ide, punya pandangan mengenai hal ini dan punya program. Tapi kami juga punya standing opinion di Bawaslu provinsi, kabupaten/kota. Standing opinion ini juga untuk menyatakan salah satu pasal di PKPU bermasalah,” ungkapnya.

Rahmat berharap masalah ini tidak melebar, karena sebelumnya Bawaslu sudah mengingatkan banyak pihak untuk menggunakan pasal 76 undang undang Pemilu. Di mana penyelesaian polemik ini menggunakan jalur hukum di Mahkamah Agung (MA).

“Kita sudah mewanti-wanti sejak awal, kenapa pasal 76 tidak digunakan? Sudah ada yang men-judicial review dan juga pasti framing terhadap kita semakin besar ketika pasal 76 di judicial review,” paparnya.

Berdasarkan catatan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih menyebutkan bahwa Bawaslu di beberapa daerah juga sedang menjalani persidangan sengketa gugatan yang diajukan mantan koruptor, yakni di Provinsi Jawa Tengah, Banten, Pandeglang, Kabupaten Lingga, Gorontalo dan Cilegon (2 bacaleg yang mengajukan sengketa).