Logo

Barang Rusak Saat Garansi? Kenali Hak Konsumen  

Reporter:,Editor:

Kamis, 05 November 2026 08:00 UTC

Barang Rusak Saat Garansi? Kenali Hak Konsumen
 

Ilustrasi: Memastikan hak garansi barang. -Dx Gen-AI

JATIMNET.COM - Barang elektronik yang baru digunakan beberapa bulan tiba-tiba mengalami kerusakan. Ketika dibawa ke pusat layanan, konsumen justru diminta membayar biaya perbaikan atau mendapat penjelasan bahwa kerusakan tidak termasuk garansi.

Situasi seperti ini menunjukkan pentingnya memahami hak konsumen sebelum membeli barang, terutama produk yang membutuhkan layanan purnajual.

Persoalan garansi tidak hanya berkaitan dengan kualitas produk. Informasi yang kurang jelas, ketentuan pengecualian yang tidak dibaca, hingga perbedaan penjelasan antara penjual dan pusat layanan dapat menimbulkan sengketa.

Konsumen perlu mengetahui dokumen apa yang harus disimpan, jenis kerusakan yang ditanggung, serta langkah yang dapat dilakukan ketika klaim ditolak.

Kementerian Perdagangan mencatat 7.887 laporan konsumen sepanjang 2025. Sebanyak 7.836 laporan berkaitan dengan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Keluhan pada sektor elektronik dan kendaraan bermotor antara lain menyangkut barang yang tidak sesuai janji, kerusakan produk, dan kesulitan mengajukan klaim garansi.

Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan setelah pembelian merupakan bagian penting dari pengalaman konsumen. Harga dan spesifikasi memang menjadi pertimbangan awal, tetapi kepastian layanan ketika produk bermasalah turut menentukan nilai pembelian.

 

Garansi Barang Memiliki Dasar Perlindungan Hukum

Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan ini mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang yang diperdagangkan.

Pasal 25 mengatur kewajiban produsen barang yang pemanfaatannya berkelanjutan sekurang-kurangnya satu tahun untuk menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purnajual serta memenuhi jaminan atau garansi sesuai perjanjian. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting bagi konsumen yang membeli barang tahan lama, termasuk sejumlah peralatan elektronik rumah tangga.

Namun, garansi tidak berarti seluruh kerusakan otomatis ditanggung produsen. Cakupan perlindungan bergantung pada ketentuan yang disepakati, penyebab kerusakan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Kerusakan akibat cacat produksi dapat diperlakukan berbeda dari kerusakan akibat penggunaan yang tidak sesuai petunjuk.

Karena itu, konsumen sebaiknya membaca masa berlaku, komponen yang ditanggung, pengecualian, serta lokasi layanan resmi sebelum melakukan pembayaran. Informasi tersebut seharusnya tersedia secara jelas agar pembeli dapat mempertimbangkan risiko penggunaan produk.

 

Mengapa Klaim Garansi Sering Menjadi Persoalan?

Salah satu penyebab sengketa adalah perbedaan pemahaman mengenai garansi resmi dan garansi toko. Garansi resmi umumnya diberikan melalui jaringan layanan produsen atau distributor yang ditunjuk. Sementara itu, garansi toko merupakan jaminan yang diberikan penjual berdasarkan ketentuan layanan yang ditawarkannya.

Perbedaan tersebut memengaruhi tempat pengajuan klaim, ketersediaan komponen pengganti, dan pihak yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan. Konsumen yang menganggap keduanya sama berisiko menghadapi kesulitan ketika produk memerlukan perbaikan.

Persoalan lain muncul ketika pembeli tidak menyimpan bukti transaksi. Struk, faktur elektronik, kartu garansi, dan nomor seri sering diperlukan untuk memastikan tanggal pembelian serta identitas produk. Tanpa dokumen yang memadai, proses verifikasi dapat menjadi lebih panjang.

Kondisi ini semakin relevan dalam perdagangan daring. Konsumen mungkin menerima barang dari penjual yang berada di kota berbeda, sedangkan pusat layanan resmi hanya tersedia di lokasi tertentu. Ongkos pengiriman, waktu pemeriksaan, dan prosedur pengembalian perlu diperhitungkan sejak awal.

 

Langkah Mengajukan Klaim Garansi dengan Benar

Ketika barang mengalami kerusakan, tindakan pertama bukan langsung membongkar atau memperbaikinya sendiri. Konsumen perlu memeriksa petunjuk penggunaan, memastikan sumber masalah, dan menghindari tindakan yang dapat memperparah kerusakan atau melanggar ketentuan garansi.

Dokumentasikan kondisi barang melalui foto atau video. Catat kapan gangguan pertama kali muncul, bagaimana produk digunakan sebelumnya, dan apakah terdapat pesan kesalahan tertentu. Informasi ini membantu teknisi melakukan pemeriksaan sekaligus menjadi bukti apabila terjadi perbedaan penjelasan.

Selanjutnya, hubungi layanan resmi melalui saluran yang tercantum dalam dokumen produk. Mintalah nomor registrasi pengaduan, perkiraan waktu pemeriksaan, dan penjelasan mengenai kemungkinan biaya. Apabila produk harus ditinggalkan, pastikan tersedia tanda terima yang mencantumkan identitas barang dan keluhan konsumen.

Setelah pemeriksaan, mintalah hasil diagnosis secara tertulis, terutama jika klaim dinyatakan tidak memenuhi ketentuan garansi. Penjelasan tertulis penting untuk mengetahui apakah penolakan didasarkan pada kerusakan akibat pemakaian, pengecualian komponen, atau alasan lainnya.

Apabila hasil pemeriksaan diragukan, konsumen dapat meminta penjelasan lanjutan atau pemeriksaan sesuai prosedur yang tersedia. Hindari menyetujui perbaikan berbayar sebelum memahami alasan biaya tersebut dikenakan.

 

Hak Konsumen Ketika Garansi Ditolak

Penolakan klaim tidak selalu berarti pelaku usaha melanggar hukum. Namun, keputusan tersebut harus memiliki dasar yang dapat dijelaskan. Konsumen berhak mempertanyakan ketidaksesuaian antara informasi yang diberikan saat pembelian dan layanan yang diterima setelahnya.

Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen akibat barang atau jasa yang dihasilkan maupun diperdagangkan. Bentuk ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang maupun jasa yang sejenis atau setara nilainya, sesuai keadaan dan ketentuan hukum.

Pasal tersebut juga mengatur tenggang waktu tujuh hari setelah transaksi untuk pemberian ganti rugi. Namun, ketentuan ini tidak boleh ditafsirkan sebagai jaminan bahwa seluruh proses perbaikan garansi harus selesai dalam tujuh hari. Klaim garansi memiliki kondisi dan mekanisme yang perlu dilihat berdasarkan perjanjian serta aturan yang relevan.

Apabila penyelesaian langsung tidak berhasil, konsumen dapat mengajukan pengaduan kepada Kementerian Perdagangan atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Sengketa juga dapat ditempuh melalui mekanisme penyelesaian yang tersedia, termasuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sesuai kewenangannya.

Penting untuk menyusun kronologi secara ringkas dan melampirkan dokumen pendukung. Pengaduan yang menjelaskan tanggal transaksi, jenis kerusakan, respons penjual, serta penyelesaian yang diminta akan lebih mudah ditelaah dibandingkan keluhan tanpa bukti.

 

Layanan Purnajual Menentukan Nilai Sebuah Produk

Harga murah tidak selalu menghasilkan pembelian yang lebih menguntungkan. Produk dengan layanan perbaikan terbatas dapat menimbulkan biaya tambahan ketika terjadi kerusakan, terutama apabila komponen pengganti sulit diperoleh.

Sebagai ilustrasi, sebuah perangkat seharga Rp2 juta mungkin terlihat lebih ekonomis dibandingkan produk lain seharga Rp2,3 juta. Namun, apabila perangkat pertama memerlukan perbaikan berbayar sebesar Rp500 ribu akibat kerusakan yang tidak ditanggung garansi, total pengeluarannya menjadi Rp2,5 juta. Perhitungan tersebut hanya contoh, bukan gambaran biaya perbaikan rata-rata.

Perbandingan sebaiknya mempertimbangkan masa garansi, cakupan komponen, jaringan pusat layanan, serta kemudahan memperoleh suku cadang. Konsumen juga perlu membedakan biaya kerusakan yang menjadi tanggung jawab produsen dan biaya akibat penggunaan di luar ketentuan.

Bagi pelaku usaha, layanan purnajual yang transparan dapat memperkuat kepercayaan pelanggan. Proses pemeriksaan yang jelas dan komunikasi yang konsisten membantu mengurangi kesalahpahaman, bahkan ketika kerusakan ternyata tidak termasuk jaminan.

Memahami hak konsumen saat barang rusak dalam masa garansi merupakan bagian dari keputusan membeli yang bertanggung jawab. Dengan menyimpan bukti transaksi, membaca ketentuan layanan, dan mengetahui jalur pengaduan, konsumen memiliki posisi lebih kuat untuk memperoleh penyelesaian yang sesuai haknya.