Rabu, 11 November 2020 14:40 UTC
BANGGAR: Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mojokerto mengelar Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Mojokerto tahun 2021, Rabu 11 November 2020. Foto: Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mojokerto telah mengelar Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Mojokerto tahun 2021.
Rapat digelar lantaran untuk menyusun dan merealisasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto ditahun 2021 di ruang sidang Graha Whicesa Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, pada Rabu, 11 November 2020.
Kegiatan tersebut dilakukan secara tertutup yang di pimpin Ketua Banggar dan dihadiri dua pimpinan DPRD Ainy Zuroh bersama M. Sholeh.
"Ini merupakan lanjutan rapat yang kemarin. Pada prinsipnya terkait APBD ini, kami ataupun dewan maupun Pemda akan mengutamakan untuk pemulihan perekonomian setelah terpuruk di masa Pandemi Covid-19 tersebut," kata Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh.
Lebih lanjut Ainy, menambahkan pembahasan anggaran di tahun 2021 dalam rencana program dan kegiatan lebih dibahas secara mendalam. Menyebut hal itu penting agar program kegiatan 2021 berjalan lancar dan sesuai dengan harapan masyarakat. "Dimana APBD ditopang pajak yang merupakan uang masyarakat. Peruntukkan utamanya harus kembali kepada masyarakat," tegasnya.
Sampai saat ini, lanjut ia, program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Mojokerto di Tahun 2021 nanti sudah mengedepankan kepentingan masyarakat. Hanya saja, perlu ada pembahasan lanjutan dan sinkronisasi dengan kegiatan lain agar sama-sama bisa maksimal. "Beberapa program yang sekiranya teralokasikan cukup besar sedikit dipangkas menyesuaikan kebutuhan," bebernya.
